Penjelasan Manajemen Premier Basko Hotel Soal Tuntutan 60 Pekerja yang Dirumahkan

Penjelasan Manajemen Premier Basko Hotel Soal Tuntutan 60 Pekerja yang Dirumahkan

Direktur Operasional Premier Basko Hotel, Zul Effendi. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Direktur Operasional Premier Basko Hotel, Zul Effendi mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan hak-hak dari 60 karyawan yang dirumahkan.

"Kita bertanggung-jawab untuk menyelesaikannya," ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri audiensi karyawan Premier Basko Hotel dengan DPRD Sumbar, Selasa (14/9/2021).

Sebagai informasi, Premier Basko Hotel melakukan perumahan karyawan sejak Maret 2020 karena mengalami penutupan operasional sebagai dampak pandemi Covid-19.

Operasional hotel kembali dibuka pada Mei 2021. Namun, tidak seluruh karyawan hotel yang dirumahkan yang  direkrut kembali.

"Makanya secara bertahap. Insyaallah, jika bisnis kembali membaik, mobilitas orang juga semakin baik, Insyaallah hotel akan berkembang dan tumbuh kembali. Jika sudah begitu, tentu kita prioritaskan karyawan yang lama-lama ini," sampainya.

Terkait dengan permasalahan gaji menunggak, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan 60 karyawannya yang belum dibayarkan, pihak manajemen setuju menyelesaikannya dengan baik sesuai aturan.

Pihak manajemen hotel, tutur Zul, telah membuat berita acara penyelesaian kasus dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar.

Dalam berita acara itu, Disnakertrans Sumbar meminta PT Hotel Minang Mandiri yang merupakan pengurus Premier Basko Hotel agar segera menyelesaikan hak-hak pekerja.

Disnakertrans Sumbar juga meminta agar pihak perusahaan untuk menentukan hubungan kerja apakah pekerja yang dirumahkan itu masih dipekerjakan atau di-PHK dengan mengeluarkan hak pesangon dengan dilengkapi surat PHK kepada pekerja.

Pihak perusahaan juga diminta untuk membayarkan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal tersebut karena pekerja tidak bisa mempergunakan BPJS mandiri sebelum ada pelunasan tunggakan tersebut.

Disnakertrans Sumbar memberi batas waktu paling lambat tujuh hari agar perusahaan menyelesaikan permasalahan itu setelah pertemuan.

"Sudah ada kesepakatan dengan Disnakertrans. Saya kan dalam posisi penerima mandat mewakili. Tugas saya adalah mengkomunikasikan dan memastikan kesepakatan itu bisa dijalankan oleh owner," jelas Zul.

Dalam tujuh hari ini, kata dia, akan kembali menghitung detail hak-hak yang belum dibayarkan. Dia belum bisa membayarkan kapan gaji karyawan yang tertunggak akan dibayarkan.

"Kita akan komunikasikan kembali dengan pihak karyawan. Karena aturan itu harus berlaku tidak kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau sempat tidak sanggup, bagaimana? Tentu akan kita laporkan. Sebab ini PT lho, bukan atas nama pribadi yang bertanggung-jawab," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini. Dia mengaku prihatin atas nasib 60 karyawan yang dirumahkan dan hak-hak yang belum dibayarkan.

Sebelumnya diberitakan 60 karyawan Premier Basko Hotel datang ke DPRD Sumbar. Mereka mengadukan nasib mereka yang telah dirumahkan sejak Maret 2020. Mereka meminta pihak manajemen hotel untuk menetapkan kejelasan status mereka sebagai karyawan apakah masih dipekerjakan atau di-PHK.

Baca juga: Gaji Rp1,9 Miliar Belum Dibayar, 60 Karyawan Basko Hotel Mengadu ke DPRD Sumbar

Mereka juga meminta hak-hak mereka seperti gaji, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan yang tertunggak untuk segera dibayarkan. Ada sekitar Rp1,9 miliar gaji dari 60 karyawan yang tertunggak dan belum dibayarkan  pihak manajemen hotel. [fru/pkt]

Baca Juga

Gaji Rp1,9 Miliar Belum Dibayar, 60 Karyawan Basko Hotel Mengadu ke DPRD Sumbar
Gaji Rp1,9 Miliar Belum Dibayar, 60 Karyawan Basko Hotel Mengadu ke DPRD Sumbar
Mahyeldi: Banyak yang Nilai Terjadi Kemunduran Otonomi Daerah, Semua Mesti Sesuai Pusat
Mahyeldi: Banyak yang Nilai Terjadi Kemunduran Otonomi Daerah, Semua Mesti Sesuai Pusat
Lulus PPG, Ratusan Guru PAI di Padang Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lulus PPG, Ratusan Guru PAI di Padang Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan
PT Semen Padang Lepas 22 Karyawan Purnabakti dengan Haru dan Apresiasi
PT Semen Padang Lepas 22 Karyawan Purnabakti dengan Haru dan Apresiasi
RSAM Bukittinggi Kini Punya Fasilitas Radioterapi dan Unit Pengelola Darah untuk Pasien Kanker
RSAM Bukittinggi Kini Punya Fasilitas Radioterapi dan Unit Pengelola Darah untuk Pasien Kanker
Pemko Padang Dorong Penerapan Germas di Seluruh OPD
Pemko Padang Dorong Penerapan Germas di Seluruh OPD