Padang, Padangkita.com – Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap dua penjambret yang telah beraksi di 20 lokasi di sejumlah daerah di Sumatra Barat (Sumbar).
Selama menjambret mereka setidaknya telah menggondol 395 gram emas. Korbannya pun tak pilih-pilih, di antaranya istrinya Wakapolres Solok dan istri Kanit Tipikor Polres Padang Pariaman.
Dua pelaku tersebut berinisial RH, 25 tahun dan AM, 38 tahun. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, pelaku RH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa (13/9/2022).
RH terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, lantaran ia sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang saat dilakukan penangkapan oleh tim Satreskrim Polres Sijunjung.
Dari keterangan pelaku RH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju rumah pelaku lainnya berinisial AM di Andalas, Kota Padang. AM merupakan rekan RH dalam melakukan aksi penjambretan. Namun, saat didatangi polisi, AM sudah duluan kabur ke Pekanbaru, Riau.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, AM akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan temannya di Pekanbaru, pada Senin (26/9/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Wakapolres Kompol Dwi Yulianto dan Kasat Reskrim menjelaskan, RH dan AM merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.
Ikhwan menyebutkan, kedua pelaku telah menjambret di empat lokasi di wilayah hukum Polres Sijunjung dari Juni 2022 hingga 8 September 2022.
“Modus operandinya dengan memepet kendaraan korban, lalu menjambret perhiasan emas milik korban. RH sepesialis apabila korban di sebelah kanan dan AM sepesialis apabila korban di sebelah kiri,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Jumat (30/9/2022).
Lebih jauh, Kapolres Ikhwan mengungkapkan, aksi penjambretan tidak hanya dilakukan RH dan AM di wilayah hukum Polres Sijunjung, tapi juga di Padang Pariaman, Solok Kota, Arosuka Kabupaten, dan Kota Padang.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah menjambret lebih kurang 20 kali. Mereka berhasil menggondol sekitar 158 emas (395 gram emas). Emas itu mereka jual ke penadah di Padang.
“Di antara korban penjambretan tersebut adalah istrinya Wakapolres Solok dan istri Kanit Tipikor Polres Padang Pariaman,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi dan uang hasil penjualan emas Rp10 juta.
Baca juga: Kapolres Besuk Korban Perampokan 1,2 Kg Emas, Minta Doa Agar Bisa Segera Tangkap Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan hukuman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News