Padang, Padangkita.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengumumkan, bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas secara langsung (manual) atau non-elektronik, kembali dilaksanakan.
Penindakan non-elektronik ini secara khusus akan menyasar 12 pelanggaran. Yakni, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, dan berkendara melampaui batas kecepatan.
Berikutnya, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor (kendaraan bermotor) tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah).
Lalu, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, dan ranmor yang over load dan over dimension (ODOL), serta ranmor tanpa plat nopol atau dengan nopol palsu.
Pelaksanaan penindakan non-elektronik ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Sumbar. Di Kota Padang sendiri, yang telah menerapkan tilang elektronik atau e-tilang melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tetap diberlakukan penindakan langsung atau non-elektronik.
Sementara itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Lantas AKP Aswirman juga menyampaikan teknis pelaksanaan penilangan pelanggaran lalu lintas secara non-elektronik
”Sesuai arahan Kapolri penilangan lalu lintas saat ini memang telah berbasis elektronik di beberapa daerah di Indonesia. Untuk kita di Kota Payakumbuh hingga saat ini belum optimal untuk pelaksanaan penilangan elektronik sehingga kembali akan menerapkan penilangam non-elektronik,” kata Aswirman.
Ia menambahkan pelaksanaan penilangan non-elektronik diutamakan kepada beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran lalu lintas berat.
Baca juga: Seratusan Pengendara di Padang Ditindak lewat ETLE, Siap-siap Surat Tilang Datang ke Rumah
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat tetap taat dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas, agar aman dan selamat dalam perjalanan. [*/pkt]