Jakarta, Padangkita.com - Syarat berupa rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kementerian Agama menegaskan, bahwa ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi, kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” ulasnya.
Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.
Baca juga: Daftar Sebaran Kuota Haji Indonesia Tiap Provinsi, Sumatra Barat 4.613 Orang
“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” ujar Anna lagi. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News