Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar mempermudah pengurusan SKCK, kini sudah bisa dari rumah.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini tak perlu mengantre di kantor polisi, sudah bisa diurus dari rumah.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Administrasi (Yanmin) Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumbar, Kompol Rilda Artati mengatakan, SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery).
"Program yang dilakukan oleh Ditintelkam Polda Sumbar ini sesuai dengan program prioritas Kapolri dalam bentuk Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan)," ujar Rilda dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (4/5/2021).
Melalui program Presisi tersebut, Ditintelkam Polda Sumbar mengimplementasikan dengan motto Ramah, Amanah, Nyaman, Cerdas, Akurat dan Kreatif (RANCAK). "Cara membuat SKCK tersebut cukup mudah. Awalnya, pemohon harus mengisi data SKCK melalui laman skck.polri.go.id," ungkapnya.
Lalu, pengisian data harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada laman tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi ke operator SKCK melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor: 082262126551.
"Proses (pembuatan SKCK) tersebut bisa menjadi lebih cepat, mudah, efisien," jelasnya.
Sementara, layanan SKCK delivery (antar alamat), kata Rilda, diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki intensitas kerja yang tinggi, lansia, dan berkebutuhan khusus (disabilitas).
Menurut Rilda, masa berlaku SKCK itu selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK yaitu senilai Rp30 ribu, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Bersiap Daftar CPNS, Ini Alur dan Syarat Buat SKCK di Polresta Padang
"Tak hanya itu, bagi warga kurang mampu juga bisa dibebaskan dari biaya tersebut, alias gratis. Jika pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maka tidak dipungut biaya," katanya. [*/zfk]