Pengumuman CPNS Kemenkumham 2021, Total 4.558 Formasi dan Penempatan Termasuk di Sumbar

Pengumuman CPNS Kemenkumham 2021, Total 4.558 Formasi dan Penempatan Termasuk di Sumbar

SK tentang penerimaan CPNS 2021 Kemenkumham. [Foto: Ist. ]

Padang, Padangkita.com – Bagi yang ingin berkarir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sekarang lah saatnya. Kemenkumham telah mengumumkan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.

Total CPNS yang akan diterima Kemenkumham tahun 2021 ini 4.558 orang. Termasuk di antaranya penempatan di Kantow Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar). Jumlah formasi CPNS 2021 ini terdiri dari 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi tenaga kesehatan pada CPNS 2021 meliputi dokter, perawat, dan bidan.

Sementara itu formasi CPNS 2021 tenaga teknis untuk jabatan pranata komputer, analis hukum, dan pembimbing kemasyarakatan bagi jenjang pendidikan D3, S1, dan S2.

Ada pula jabatan penjaga tahanan serta pemeriksa keimigrasian bagi jenjang pendidikan SMA. Lebih lanjut, Sekjen menyampaikan bahwa Kemenkumham membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik atau cumlaude, dan formasi disabilitas.

Peserta yang memilih formasi CPNS 2021 cumlaude akan memiliki persyaratan tersendiri. Demikian juga, bagi para penyandang disabilitas. Proses pendaftaran CPNS 2021 secara online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai hari ini, 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka pada hari ini, 30 Juni 2021. Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK bisa mendaftarkan diri di https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan atau penempatan CPNS ini adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi.

Selain itu, CPNS melalui seleksi kali ini juga akan ditempatkan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di sejumlah provinsi. Rinciannya, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kemudian di Kanwil Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan).

Baca juga: CPNS dan PPPK Nonguru 2021 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap dan Link Pendaftaran

Tentang syarat lengkap, cara, termasuk pembagian kuota pria dan wanita per wilayah untuk jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian lebih rinci dapat dilihat pada laman: https://cpns.kemenkumham.go.id. (*/pkt)

Baca Juga

UNP Buka Lowongan untuk Dosen Tetap Non-PNS, Ini Kualifikasi dan Formasi serta Syaratnya
UNP Buka Lowongan untuk Dosen Tetap Non-PNS, Ini Kualifikasi dan Formasi serta Syaratnya
Cara Mendaftarkan HAKI makin Mudah, Mahyeldi Minta Pemkab-Pemko Memfasilitasi
Cara Mendaftarkan HAKI makin Mudah, Mahyeldi Minta Pemkab-Pemko Memfasilitasi
Komisi III Setujui Usulan Tambahan Anggaran 2024 Menkumham dan BNPT, Segini Nilainya
Komisi III Setujui Usulan Tambahan Anggaran 2024 Menkumham dan BNPT, Segini Nilainya
Soal Golden Visa, DPR Ingatkan Jangan Sampai yang Masuk ‘Penyakit’  
Soal Golden Visa, DPR Ingatkan Jangan Sampai yang Masuk ‘Penyakit’  
Lowongan Kerja di Kementerian PUPR, Khusus Sumbar - Riau - Kepri, Ini Formasi dan Syaratnya
Lowongan Kerja di Kementerian PUPR, Khusus Sumbar - Riau - Kepri, Ini Formasi dan Syaratnya
Pemko Solok Buka Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan, Ini Syaratnya
Pemko Solok Buka Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan, Ini Syaratnya