Penggunaan Anggaran Rp1,6 Miliar Tak Jelas, Wali Nagari Panti Pasaman Diberhentikan Sementara

Penggunaan Anggaran Rp1,6 Miliar Tak Jelas, Wali Nagari Panti Pasaman Diberhentikan Sementara

Ilustrasi penyalahgunaan anggaran atau korupsi. [Sumber: Pixabay]

Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Yefri Aldi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Pasaman, Benny Utama.

Penyebabnya, Inspektorat Pasaman menemukan penggunaan anggaran nagari sebesar Rp1,6 miliar yang tidak jelas.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara yang ditandatangani oleh Bupati Pasaman Benny Utama Nomor: 188.45/236/BUP-PAS/2022 pada tanggal 27 April 2022.

Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman saat dikonfirmasi Padangkita.com melalui telepon selulernya membenarkan adanya temuan dan pemberhentian wali nagari tersebut.

"Benar, itu hasil temuan khusus Inspektorat dengan nilai sebesar Rp1,6 miliar,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, wali nagari ini diberhentikan selama tiga bulan sejak surat keputusan dikeluarkan untuk menyelesaikan atau mengembalikan anggaran yang jadi temuan tersebut.

“Apabila dalam kurun waktu tiga bulan itu yang bersangkutan telah menyelesaikannya, maka akan diaktifkan kembali. Namun jika tidak kunjung diselesaikan, maka akan diberhentikan secara definitif sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Pasaman, Patrison menyebutkan Wali Nagari Panti diberhentikan sementara untuk menyelesaikan temuan dari Inspektorat.

"Dia diberhentikan sementara berdasarkan hasil temuan Inspektorat tentang penggunaan dana nagari," katanya.

Patrison menyebutkan jika hal itu cepat diselesaikan, maka akan diaktifkan kembali guna pemulihan nama baiknya.

"Jika dalam satu minggu atau dua minggu bisa selesai maka akan diaktifkan kembali karena masa jabatannya berakhir Desember 2022," ungkapnya.

Dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman disebutkan pemberhentian wali nagari itu berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Nomor: 700/41/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 9 September 2021. Terdapat temuan berupa pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pemerintahan Wali Nagari Panti.

“Sebelumnya juga telah diberikan peringatan pertama dan peringatan kedua, namun tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan,” sebutnya.

Baca juga: TMMD di Pasaman Buka Jalan Tembus Pasaman – Limapuluh Kota Menuju Jalan Tol

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b angka 7 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 41 tahun 2017 tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Pasaman,  temuan perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara, seperti halnya pemberhentian sementara Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti periode 2016-2022. [rom/pkt]

Baca Juga

Irup Pembukaan TMMD di Pasaman, Gubernur Mahyeldi: Persatuan dapat Atasi Masalah Bangsa
Irup Pembukaan TMMD di Pasaman, Gubernur Mahyeldi: Persatuan dapat Atasi Masalah Bangsa
Gubernur Mahyeldi Buka Event Budaya dan Resmikan Musala - Edotel SMKN 1 Lubuk Sikaping
Gubernur Mahyeldi Buka Event Budaya dan Resmikan Musala - Edotel SMKN 1 Lubuk Sikaping
Maksimalkan Potensi Ekonomi Hutan, Mahyeldi Salurkan Bantuan untuk KTH Madu Galo-Galo
Maksimalkan Potensi Ekonomi Hutan, Mahyeldi Salurkan Bantuan untuk KTH Madu Galo-Galo
Gubernur Mahyeldi Antar Bantuan untuk Warga Mapat Tunggul Selatan yang Terdampak Bencana
Gubernur Mahyeldi Antar Bantuan untuk Warga Mapat Tunggul Selatan yang Terdampak Bencana
Dukung PMN PLN Rp10 Triliun, Andre Rosiade Minta Pemerataan Listrik di Pasaman Disegerakan
Dukung PMN PLN Rp10 Triliun, Andre Rosiade Minta Pemerataan Listrik di Pasaman Disegerakan
Melirik Potensi Sentra Perikanan Air Tawar di Pasaman, Produksi Capai 58 Ribu Ton per Tahun
Melirik Potensi Sentra Perikanan Air Tawar di Pasaman, Produksi Capai 58 Ribu Ton per Tahun