Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/01/SE/DLH-2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 H tertanggal 4 April 2024.
Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh bupati/wali Kota di Sumbar agar mengintensifkan pengendalian sampah di wilayah kerjanya masing-masing. Sebab, selama masa libur Lebaran diperkirakan volume sampah di Sumbar akan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hari biasa.
"Kita berharap, selama masa libur Lebaran nanti, penanganan sampah di Sumbar tetap harus terkelola secara baik. Karena kewenangan itu ada pada kabupaten/kota, maka kita berikan imbauan melalui Surat Edaran Gubernur," kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (7/4/2024).
Untuk mendukung pengelolaan sampah selama libur Lebaran, kata Mahyeldi, pihaknya juga telah mengambil peran dengan mengaktifkan kembali pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional Payakumbuh untuk sementara. Meskipun belum permanen, tetapi Mahyeldi yakin, daerah akan sangat terbantu.
Pembukaan sementara, lanjut Mahyeldi, karena saat ini kondisi TPA sampah Regional Payakumbuh masih dalam masa pemeliharaan akibat longsor.
"Karena ini mendesak, maka TPA Regional Payakumbuh kita aktifkan kembali untuk sementara. Belum bisa permanen, karena saat ini itu masih dalam perbaikan,” ujar Mahyeldi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi menyebutkan, bahwa volume sampah di Sumbar selama masa libur Lebaran diperkirakan akan meningkat signifikan.
Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti bertambahnya jumlah orang karena mudik, meningkatnya pola konsumsi, dan tingginya mobilisasi masyarakat selama masa itu di Sumbar.
"Di samping karena faktor tersebut, Surat Edaran Gubernur itu juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri KLHK tentang Pengendalian Sampah di Hari Raya Idulfitri 2024 oleh Pemerintah Daerah," ungkap Tasliatul Fuadi.
Sebelumnya, melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyebut pihaknya berharap seluruh daerah dapat mengindahkan imbauan. Sehingga, harapan menghadirkan lingkungan bersih melalui tagline ‘Mudik Minim Sampah’ selama masa libur Lebaran Tahun 2024 dapat terwujud.
Baca juga: TPA Regional Payakumbuh Bakal Diperluas Jadi 5,3 Hektare
“Kami betul-betul meminta pemerintah daerah agar menginstruksikan jajarannya untuk mengintensifkan pengawasan (terhadap sampah). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan petugas sampahnya harus selalu siaga selama masa libur Lebaran ini,” ingat Rosa Vivien Ratnawati. [*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News