Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang diduga sebagai pengedar.
Dari pria berinisial F alias I, 31 tahun, itu diamankan satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket berukuran kecil dengan bungkus plastik warna bening.
Tim Satres Narkoba menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli di Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (2/7/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Defrizal menyebutkan, selain dua paket sabu itu, ikut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Nokia warna hitam dengan No IMEI 359017090336125.
Diceritakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim Satres Narkoba dengan menyusun strategi pengintaian, berlanjut dengan penangkapan pelaku ketika menunggu pembeli.
"Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di dekat pos ronda Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, maka tim kita melakukan pengintaian," jelasnya.
Baca juga: Seorang Penjambret Diringkus Polisi di Kinali Pasbar, Satu Rekan Pelaku Masih Diburu
Setelah dipastikan pelaku berada di lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi, maka tim Opsnal Satres Narkoba langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk penyidikan lebih lanjut.” Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. [rom/pkt]