Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pengedar Narkoba di Pasaman Barat diringkus polisi, disergap di tengah jalan.
Simpang Empat, Padangkita.com - Seorang pria berinisial AI, 25 tahun yang merupakan warga Andilan Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Senin (8/3/2021).
AI ditangkap karena diduga mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Ganja kering di daerah Tinggam, Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal mengatakan, dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) berupa 22 paket kecil Ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna bening.
"Selain itu, kita juga mengamankan satu sepeda motor merek Yamaha Mio J dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 3753 MM warna Pink. Satu telepon selular merek Samsung warna putih dan satu helai jaket levis warna biru," ujar Defrizal, Selasa (9/3/2021).
Menurut Defrizal, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran Ganja di daerah Tinggam Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Karena itu, jelas Defrizal, polisi melakukan pengintaian. "Pengintaian dilakukan di jalan lintas Tinggam-Dua Koto, tepatnya di Nagari Sinuruik. Sekitar pukul 22.30 WIB, target melintas dan langsung diamankan oleh tim di lapangan," ucap Defrizal.
Atas perbuatannya, jelas Defrizal, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polres Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 28,28 Gram
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya. [zfk]