Bukittinggi, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Bukitttinggi menangkap seorang pria berinisial MFN,18 tahun, yang diduga sebagai pengedar ganja. Tak tanggung-tanggung dari MFN, polisi mengamankan lebih dari 15 kilogram ganja.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam jumpa pers yang digelar di aula Mapolres Sabtu (18/7/2020) menyebutkan, tersangka diringkus pada Jumat (17/07/2020) malam sekira pukul 18.30 WIB. Total barang bukti berupa 15 paket besar dan 2 paket berukuran sedang berbungkus lakban.
Dari hasil interogasi, kata Imam, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatra Utara, yang dikirim menggunakan ekspedisi dan sampai ke rumah tersangka Senin (13/7/2020).
"Tersangka MFN ditangkap di kawasan By Pass. Hasil penggeledahan terhadap MFN di lokasi ini didapati 2 paket ganja ukuran besar," kata Imam.
Berikutnya, lanjut Imam, tim Polres melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS). Di sini ditemukan lagi 13 paket besar ganja serta dua paket ukuran sedang yang tersimpan di sebuah kardus lengkap dengan timbangan.
"Tersangka merupakan pemain baru yang dikendalikan kakaknya dari Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang dan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya," sebut Imam.
Baca juga: Warga Tarok Dipo Bukittinggi Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Dapur
Namun Imam tak menyebut identitas kakak tersangka tersebut. Kini, tersangka telah mendekam di sel Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
MFN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [agg/pkt]