Panitia memberikan masa sanggah sebanyak dua kali, setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil akhir seleksi. Sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Menpan dan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, sanggahan diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Pelamar dan panitia mesti menggunakan masa sanggah ini, guna menguji kebenaran hasil validasi administrasi lamaran dan proses akhir hasil seleksi. Masa sanggah sangat singkat, hanya tiga hari. Karena itu panitia harus menyediakan tenaga yang profesional dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sanggahan pelamar. Permasalahan yang harus diantisipasi adalah, banyaknya sanggahan yang masuk tidak sebanding dengan waktu sanggah dan tenaga/petugas guna menangani sanggahan. Jika ini terjadi maka akan merugikan pelamar
Posko Pengaduan
Ada dua jenis posko pengaduan CPNS. Pertama, yang bersifat internal berupa penyediaan layanan pengaduan berupa helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Kedua, posko pengaduan yang disediakan lembaga pengawas eksternal Ombudsman RI, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman, jika pelamar tidak puas atau tidak mendapatkan penyelesaian oleh layanan internal yang ada.
Khusus di Sumatera Barat, Ombudsman Sumatera Barat, membuka layanan pengaduan seleksi CPNS 2021 melalui saluran telepon atau WhatsApp (WA) 08119553737, akun media sosial ombudsmanRI137_sumbar, berupa instagram, facebook, telegram dan twitter. Karena pandemi, Ombudsman masih mengutamakan layanan pengaduan CPNS melalui sarana layanan daring/online yang disediakan.
Pengaduan CPNS, ditindaklanjuti dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), RCO tidak mengutamakan syarat formil ataupun syarat materil laporan, RCO digunakan karena seleksi CPNS biasanya berkejaran dengan waktu dan berkaitan dengan hak orang untuk dapat pekerjaan. Informasi minimal yang harus disampaikan pelapor adalah nama pelapor, alamat dan perihal laporan.
Seleksi CPNS baru saja dimulai, namun Ombudsman Sumbar sudah berhasil menindaklanjuti dua laporan masyarakat dengan mekanisme RCO. Pertama, Kabupaten Solok membatasi pelamar hanya dua ribu orang saja, hal tersebut bagi Ombudsman membatasi hak masyarakat untuk melamar, hasilnya Bupati Solok Selatan meralat pengumuman, tanpa ada pembatasan jumlah pelamar.
Baca juga: Ombudsman Sorot Pengawasan Internal Pemprov Sumbar
Kedua, Epon, penyandang disabilitas gagal melamar pada formasi jabatan guru. Setelah ditindaklanjuti oleh Ombudsman, ternyata sistem di SSCASN belum terbuka untuk pelamar disabilitas, seolah formasi jabatan guru hanya untuk pelamar umum saja. Padahal, sesuai edaran Kemendikbud, semua formasi guru dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Sistem di SSCASN diperbaiki, Epon akhirnya dapat melamar, semua mesti mendapatkan layanan yang baik dan diperlakukan sama. Hayoo, berani lapor itu baik! [*]
Penulis: Adel Wahidi, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Sumbar