Tahun ini, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Disediakan kuota sebanyak 1.275.387 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), formasi tersebut juga diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru.
Belajar dari hasil pengawasan Ombudsman tahun lalu, ada beberapa catatan krusial yang perlu diperhatikan, khususnya bagi panitia seleksi di masing-masing instan di daerah, maupun Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Diantaranya adalah persoalan akurasi verifikasi/validasi administrasi, masa sanggah dan posko pengaduan.
Verifikasi
Nia Susilawati (32), dinyatakan lulus CPNS 2018 setelah melewati Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Nia tinggal menunggu pengurusan pemberkasan NIP ke BKN, namun tiba-tiba kelulusan Nia dibatalkan. BKD Sijunjung berdalih, kualifikasi pendidikan Nia tidak linear, tidak sesuai dengan formasi yang butuhkan, formasi yang dibutuhkan adalah Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD, sementara ijazah Nia Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
Hal serupa dialami oleh Septika Meri (29) tahun 2020, kelulusannya juga dibatalkan oleh BKD Tanah Datar. Sebabnya, diketahui kemudian oleh panitia, kualifikasi jabatan yang dilamar Septika Meri tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar, ijazah Septika Meri S1 Bahasa dan Sastra Inggris, sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah Kependidikan Bahasa Inggris.
Kasus serupa banyak terjadi. Pembatalan kelulusan bahkan terjadi saat pelamar telah menyelenggarakan syukuran, menyemblih kambing, mendatangkan orang kampung dan anak saudara.
Kasus di atas hanyalah sedikit gambaran, yang menunjukkan bagaimana ketidakcermatan panitia pada saat verifikasi/validasi administrasi lamaran CPNS terjadi. Jika panitia cermat sejak awal, maka para pelamar tidak akan melaju hingga kemudian dinyatakan lulus. Panitia bisa berdalih, itu juga disebabkan oleh pelamar yang juga tidak teliti. Namun dalam hal ini, pintu masuk awal ada di panitia. Panitialah yang harus bertindak-hati-hati se-dari awal, memverifikasi, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada setiap kasus itu, norma peraturan yang dipakai adalah, norma yang senantiasa ada pada setiap Peraturan Menpan dan RB tentang Pengadaan CPNS. Terbaru misalnya, Pasal 53 huruf c Peraturan Menpan dan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS menyebutkan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. Norma yang enteng, menguntungkan PPK. Apalagi, tidak ada norma sanksi bagi panitia karena melakukan kesalahan berupa ketidakcermatan dari awal.
Masa Sanggah
Panitia memberikan masa sanggah sebanyak dua kali, setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil akhir seleksi. Sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Menpan dan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, sanggahan diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Pelamar dan panitia mesti menggunakan masa sanggah ini, guna menguji kebenaran hasil validasi administrasi lamaran dan proses akhir hasil seleksi. Masa sanggah sangat singkat, hanya tiga hari. Karena itu panitia harus menyediakan tenaga yang profesional dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sanggahan pelamar. Permasalahan yang harus diantisipasi adalah, banyaknya sanggahan yang masuk tidak sebanding dengan waktu sanggah dan tenaga/petugas guna menangani sanggahan. Jika ini terjadi maka akan merugikan pelamar
Posko Pengaduan
Ada dua jenis posko pengaduan CPNS. Pertama, yang bersifat internal berupa penyediaan layanan pengaduan berupa helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Kedua, posko pengaduan yang disediakan lembaga pengawas eksternal Ombudsman RI, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman, jika pelamar tidak puas atau tidak mendapatkan penyelesaian oleh layanan internal yang ada.
Khusus di Sumatera Barat, Ombudsman Sumatera Barat, membuka layanan pengaduan seleksi CPNS 2021 melalui saluran telepon atau WhatsApp (WA) 08119553737, akun media sosial ombudsmanRI137_sumbar, berupa instagram, facebook, telegram dan twitter. Karena pandemi, Ombudsman masih mengutamakan layanan pengaduan CPNS melalui sarana layanan daring/online yang disediakan.
Pengaduan CPNS, ditindaklanjuti dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), RCO tidak mengutamakan syarat formil ataupun syarat materil laporan, RCO digunakan karena seleksi CPNS biasanya berkejaran dengan waktu dan berkaitan dengan hak orang untuk dapat pekerjaan. Informasi minimal yang harus disampaikan pelapor adalah nama pelapor, alamat dan perihal laporan.
Seleksi CPNS baru saja dimulai, namun Ombudsman Sumbar sudah berhasil menindaklanjuti dua laporan masyarakat dengan mekanisme RCO. Pertama, Kabupaten Solok membatasi pelamar hanya dua ribu orang saja, hal tersebut bagi Ombudsman membatasi hak masyarakat untuk melamar, hasilnya Bupati Solok Selatan meralat pengumuman, tanpa ada pembatasan jumlah pelamar.
Baca juga: Ombudsman Sorot Pengawasan Internal Pemprov Sumbar
Kedua, Epon, penyandang disabilitas gagal melamar pada formasi jabatan guru. Setelah ditindaklanjuti oleh Ombudsman, ternyata sistem di SSCASN belum terbuka untuk pelamar disabilitas, seolah formasi jabatan guru hanya untuk pelamar umum saja. Padahal, sesuai edaran Kemendikbud, semua formasi guru dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Sistem di SSCASN diperbaiki, Epon akhirnya dapat melamar, semua mesti mendapatkan layanan yang baik dan diperlakukan sama. Hayoo, berani lapor itu baik! [*]
Penulis: Adel Wahidi, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Sumbar