Pengaduan Belum Ditanggapi Disnakertrans, Pekerja Outsourcing di Poltekkes Lapor ke Ombudsman

Pengaduan Belum Ditanggapi Disnakertrans, Pekerja Outsourcing di Poltekkes Lapor ke Ombudsman

Pekerja outsourcing di Poltekkes Kemenkes Padang mendatangi kantor Ombudsman Sumbar. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Sebanyak 29 pekerja cleaning service outsourcing PT Azaretha Hana Megatrading di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Padang mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (21/12/2021).

Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait dugaan potensi maladministrasi penundaan berlarut yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar dalam menindaklanjuti laporan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Salah seorang perwakilan pekerja, Juli Ismanto mengatakan, pihaknya telah melapor ke Disnakertrans Sumbar pada September lalu terkait permasalahan ketenagakerjaan yang mereka hadapi, yaitu gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kita cleaning service di bawah PT Azaretha yang penempatan kerjanya di Poltekkes Kemenkes Padang, ada 29 orang. Semuanya gajinya Rp2 juta sejak Januari lalu hingga Desember ini. Seharusnya kan sesuai UMP yakni Rp2,4 jutaan," ujarnya saat ditemui Padangkita.com usai konsultasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Permasalahan lainnya yang telah diadukan ke Disnakertrans Sumbar yaitu BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan kepada seluruh wartawan, dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 yang tidak sesuai aturan.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak seluruh pekerja yang menerima. Ada yang telah aktif, ada yang belum aktif. Pengisian saldo tenaga kerjanya belum lagi. Selain itu, THR 2021 juga hanya dibayar Rp600.000 kepada masing-masing pekerja. Biasanya kan besarnya satu bulan gaji," jelas Juli.

Dia menerangkan, meski telah melaporkan permasalahan tersebut ke Disnakertrans Sumbar, tetapi hingga sekarang belum ada tanggapan dari pihak PT Azaretha Hana Megatrading selaku perusahaan yang menyediakan pekerja outsourcing di Poltekkes Kemenkes Padang.

Asisten Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Reza Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima perwakilan dari pekerja tersebut untuk berkonsultasi.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi dari para pekerja, permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh puluhan CS outsourcing PT Azaretha Hana Megatrading tersebut telah dilaporkan ke Disnakertrans Sumbar sejak September lalu.

"Lalu, berdasarkan informasi dari kawan-kawan pekerja outsourcing, Disnakertrans Sumbar telah mengeluarkan semacam (surat) hasil identifikasi berapa jumlah yang harus dibayarkan PT," ujarnya.

"Setelah itu, Disnakertrans Sumbar tidak memberikan tindak lanjut proses ke tahap selanjutnya. Sehingga teman-teman pekerja merasa tidak mendapatkan layanan dari Disnakertrans," imbuhnya.

Seharusnya, kata Reza, setelah 14 hari surat diterima oleh pihak perusahaan, Disnakertrans Sumbar harus melakukan upaya apakah dalam bentuk pemanggilan atau menanyakan kembali.

Jika belum ada tanggapan juga, Disnakertrans Sumbar bisa mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahaan. Jika tidak ada juga tanggapan, Disnakertrans Sumbar bisa mengeluarkan anjuran ke pengadilan sehingga ada penetapan di pengadilan.

"Namun, proses itulah yang sampai sekarang, ketika ditanyakan ke kawan-kawan pekerja, tidak diberikan informasinya seperti apa (oleh Disnakertrans Sumbar)," ungkapnya.

Menurut Reza, ada dugaan potensi maladministrasi penundaan berlarut yang dilakukan oleh Disnakertrans Sumbar dalam menindaklanjuti laporan tenaga kerja PT azaretha di Poltekkes Kemenkes Padang tersebut.

Baca juga: Ombudsman Ingin Libatkan Unand Untuk Pendampingan Pemda Kepatuhan Rendah

Karena pihak pekerja baru melakukan konsultasi kepada Ombudsman, Reza pun meminta mereka untuk melengkapi berkas untuk membuat laporan agar bisa ditindaklanjuti Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. [fru/pkt]

Baca Juga

Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat