Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Pengadilan China putuskan homoseksual masuk kategori gangguan psikologi.
Padangkita.com - Komunitas LGBT terutama homoseksualitas tampaknya semakin berkembang dibeberapa negara. China menjadi salah satu negara yang cukup banyak masyarakatnya menjadi penyuka sesama jenis.
Namun belum lama ini, pengadilan China memutuskan bahwa homoseksual termasuk dalam klasifikasi ‘gangguan psikologi’.
Putusan itu mendukung penerbit buku teks universitas populer China mengenai pandangan soal homoseksual.
Dalam buku tersebut homoseksual dimasukan sebagai salah satu gangguan psikologi. Pengadilan menyatakan bahwa hal itu bukan merupakan kesalahan faktual, melainkan pandangan akademis yang berbeda.
Putusan pengadilan di kota yang terletak di Provinsi Timur Jiangsu itu menguatkan putusan sebelumnya yang keluarkan oleh Pengadilan Rakyat Distrik Suyu pada 2020 lalu.
Tentu saja putusan tersebut membuat penggugat, Ou "Xixi" Jiayong, kecewa. Ia pun menilai bahwa putusan pengadilan itu acak dan tidak berdasar.
Dilansir dari South China Morning Post (SCMP), Ou mengatakan bahwa dirinya telah berusaha untuk membantah gagasan tersebut melalui semua jalur hukum. Namun hingga kini, hal itu masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan baginya.
Lantaran hal itu, Ou berencana bekerja dengan orang lain di komunitas LGBT untuk mendorong kasus ini lebih jauh.
"Mereka bahkan tidak melakukan persidangan, mereka hanya menjatuhkan putusan," ujar Ou pada SCMP.
Tak hanya Ou, putusan pengadilan itu juga membuat komunitas LGBT China kecewa. Mereka menuduh pengadilan dan penerbit buku teks itu tidak bisa menyesuaikan diri dengan budaya modern.
Gugatan terkait buku teks tersebut dilayangkan Ou pada 2017 lalu. Perempuan yang mengaku sebagai lesbi itu tak terima dengan pernyataan dalam buku teks Pendidikan Kesehatan Mentan di kampusnya itu.
Saat diwawancara dengan Now York Time, Ou mengaku sangat terkejut bahwa homoseksual dimasukan dalam kategori gangguan mental.
Di buku teks tersebut, homoseksualitas "diyakini sebagai gangguan cinta dan seks atau penyimpangan pasangan seks".
Lanaran hal itu, wanita yang kini menjadi pekerja sosial itu menuntut penerbit Jinan University Press dan pengecer JD.com. I
Ia meminta agar buku teks tersebut ditarik dan menghapus pernyataan yang menyebut homoseksual sebagai gangguan mental.
Baca Juga: Viral, WNI Gay Kasih Makan Suami Bulenya, Netizen: Suami Masakin Suami
Tak hanya itu, ia juga menuntut Jinan University Press dan pengecer JD.com meminta maaf atas kasus tersebut. [*/Prt]