Penerimaan Mahasiswa Baru SIMA Unand Diawasi KPK, Proses Dijamin Transparan

Penerimaan Mahasiswa Baru SIMA Unand Diawasi KPK, Proses Dijamin Transparan

Gedung Rektorat Universitas Andalas (Unand) di Kampus Unand Limau Manis, Kota Padang. [Foto: Dok. Humas Unand]

Padang, Padangkita.com – Universitas Andalas (Unand) menjamin proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) transparan, tanpa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebab, dalam PMB jalur mandiri (SIMA Unand) kali ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Salah satu hikmah dari kejadian Universitas Lampung (Unila) yakni semua perguruan tinggi harus membuat kebijakan dan mengunggahnya demi terjamin transparansi penerimaan mahasiswa baru,” ujar Wakil Rektor I Unand Prof. Mansyurdin dikutip dari laman Unand, Sabtu (10/6/2023).

Ia menyebutkan, beberapa hari lalu Unand didatangi oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk memeriksa, serta memastikan seluruh kelengkapan maupun dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa baru yang sesuai dengan aturan.

Menurut Mansyurdin, dalam penerimaan jalur mandiri (SIMA Unand), pihaknya menerapkan sejumlah terobosan, di antaranya memberi ruang hak sanggah bagi peserta yang tidak lulus.

"Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman," ujarnya.

Lebih lanjut Mansyurdin menegaskan, bahwa setiap peserta yang lulus berarti telah memenuhi kriteria yang diputuskan Rektor Unand. Sehingga tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja lulus.

"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh Rektor sebagai bentuk transparansi," katanya.

Surat Edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, mengingatkan tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.

Transparansi perlu diterapkan sejak awal proses seleksi agar pendaftar mengetahui berbagai aspek penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan ikut mengawasi proses.

Setelah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, KPK merekomendasikan beberapa hal terkait perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, yakni kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.

Rekomendasi berikut terkait dengan kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi digitalisasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, serta penentuan kelulusan dan terakhir kanal pengaduan.

Sebelumnya, KPK telah meminta semua Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri sesuai dengan hasil kajian KPK terhadap proses PMB jalur mandiri tahun 2022 – 2023.

Menurut Ipi, perlu ada langkah untuk mencegah potensi korupsi dalam PMB jalur mandiri terulang kembali seperti yang terjadi dalam kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila). Selain itu, kebutuhan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum dapat dipenuhi dari APBN dan unit usaha.

Sementara, pendapatan dari mahasiswa merupakan cara yang paling cepat dan mudah. Sehingga, KPK memandang pentingnya perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri untuk memastikan setiap tahapan prosesnya dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Temuan dari kajian yang dilakukan KPK tahun, mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga: SIMA Unand Dibuka 15 Juni, Ada Kelas Internasional Belajar di Kampus Luar Negeri

Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan. [*/pkt]

Baca Juga

Unand-IGF Polandia Kerja Sama Penelitian Geofisika dan Atmosfer lewat Pengembangan BAM-Net
Unand-IGF Polandia Kerja Sama Penelitian Geofisika dan Atmosfer lewat Pengembangan BAM-Net
Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Alumni Unand Berbagi Tips Sukses Berkarier di Tingkat Global
Alumni Unand Berbagi Tips Sukses Berkarier di Tingkat Global