Penerima Vaksin Covid-19 Wajib Disuntik, Ini Denda Bagi yang Menolak

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sekitar 2.000 pedagang Pasar Raya Padang segera divaksin Covid-19

Vaksinasi covid-19. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewajibkan seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 untuk mengikuti program vaksinasi. Jika menolak, akan ada sanksi yang telah ditetapkan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) Perpres tersebut, dikutip Sabtu (13/2/2021).

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020.

Berdasarkan perpres tersebut, terdapat dua jenis sanksi yang akan diberikan kepada sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi. Pertama, sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Sanksi berikutnya yakni, denda.

"Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," demikian bunyi Pasal 13A ayat 5.

Vaksinasi bisa dikecualikan apabila sasaran penerima vaksin tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.

Pemerintah memandang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak mengikuti vaksinasi, akan menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona.

Selain dikenakan sanksi administratif, mereka yang menolak divaksin juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam UU tersebut disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sementara, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Andre Rosiade Apresiasi Kimia Farma Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah 3T
Andre Rosiade Apresiasi Kimia Farma Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah 3T
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19
2.426 Pelajar Kabupaten Agam Telah Divaksin Dosis Pertama 
2.426 Pelajar Kabupaten Agam Telah Divaksin Dosis Pertama 
Surat Persetujuan Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak 6-11 Tahun di Tanah Datar Dipersoalkan
Surat Persetujuan Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak 6-11 Tahun di Tanah Datar Dipersoalkan
Omicron Meningkat, Ketua DPRD Pasbar Erianto Imbau Warga Lengkapi Vaksinasi Booster Covid-19
Omicron Meningkat, Ketua DPRD Pasbar Erianto Imbau Warga Lengkapi Vaksinasi Booster Covid-19