Penderita PAK Ditanggung Hingga 3 Tahun Setelah Berhenti

Penderita PAK Ditanggung Hingga 3 Tahun Setelah Berhenti

Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Padangkita.com - Pemerintah kembali menerbitkan regulasi baru. Kali ini, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK). Ini merupakan amanat Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan begitu, Keppres No. 22/1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Dijelaskan dalam Perpres, pekerja yang didiagnosis menderita PAK berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak atas manfaat JKK, menurut Perpres ini, diberikan apabila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir. PAK sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit: pertama, yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan; kedua, berdasarkan sistem target organ; ketiga, kanker akibat kerja; dan keempat, spesifik lainnya.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja yang disebut dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres ini.

Dalam hal terdapat jenis PAK yang belum tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja. Penyakit sebagaimana dimaksud, tegas Perpres ini, harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat, pembuktiannya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompten di bidang kesehatan kerja.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.

Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja, menurut Perpres ini,  dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Januari 2019. (*)

Baca Juga

Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus
Sidang Tahunan 2024: Jokowi dan Prabowo Hadir, 2.022 Tamu akan Saksikan Pidato Kenegaraan
Sidang Tahunan 2024: Jokowi dan Prabowo Hadir, 2.022 Tamu akan Saksikan Pidato Kenegaraan