Penderita PAK Ditanggung Hingga 3 Tahun Setelah Berhenti

Penderita PAK Ditanggung Hingga 3 Tahun Setelah Berhenti

Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Padangkita.com - Pemerintah kembali menerbitkan regulasi baru. Kali ini, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK). Ini merupakan amanat Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan begitu, Keppres No. 22/1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Dijelaskan dalam Perpres, pekerja yang didiagnosis menderita PAK berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak atas manfaat JKK, menurut Perpres ini, diberikan apabila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir. PAK sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit: pertama, yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan; kedua, berdasarkan sistem target organ; ketiga, kanker akibat kerja; dan keempat, spesifik lainnya.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja yang disebut dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres ini.

Dalam hal terdapat jenis PAK yang belum tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja. Penyakit sebagaimana dimaksud, tegas Perpres ini, harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat, pembuktiannya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompten di bidang kesehatan kerja.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.

Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja, menurut Perpres ini,  dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Januari 2019. (*)

Baca Juga

Ini Lima Tokoh Daerah yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022
Ini Lima Tokoh Daerah yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022
Presiden Jokowi ke Sumbar lagi, Lihat Langsung Penanganan Korban Gempa Pasbar
Presiden Jokowi ke Sumbar lagi, Lihat Langsung Penanganan Korban Gempa Pasbar
Sampaikan Duka Cita, Presiden Jokowi Perintahkan Liga 1 Stop Sementara
Sampaikan Duka Cita, Presiden Jokowi Perintahkan Liga 1 Stop Sementara
Harga Pertalite dan Solar Subsidi Resmi Naik Mulai Pukul 14.30 WIB Tadi
Harga Pertalite dan Solar Subsidi Resmi Naik Mulai Pukul 14.30 WIB Tadi
Ini Pernyataan Tegas Jokowi Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Presiden 3 Periode
Ini Pernyataan Tegas Jokowi Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Presiden 3 Periode
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19