Pendaftaran Pilkada Padang 2024 Ditutup, Tiga Pasangan Calon akan Saling Bersaing

Pendaftaran Pilkada Padang 2024 Ditutup, Tiga Pasangan Calon akan Saling Bersaing

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra didampingi anggota lainya saat menutup tahapan ini pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. [Foto: Instagram]

Padang, Padangkita.com – Proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029 telah resmi ditutup pada Kamis (29/8/2024) tengah malam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengumumkan bahwa hanya tiga paslon yang berhasil lolos verifikasi administrasi awal dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Padang.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, bersama empat komisioner lainnya mengungkapkan bahwa pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8/2024), pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul mendaftar ke KPU Kota Padang. Pasangan ini diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

“Setelah memeriksa kelengkapan administrasi persyaratan pendaftaran sesuai aturan yang ditetapkan, termasuk bukti dukungan yang ditandatangani oleh pimpinan partai sesuai yang tercantum di surat pernyataan dukungan (silon), pasangan ini dinyatakan diterima,” ungkap Dorri dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Padang pada Jumat (30/8/2024) dinihari.

Pada hari kedua, Rabu, 28 Agustus 2024, pasangan Fadly Amran–Maigus Nasir mendaftar ke KPU Padang. Pasangan ini diusung oleh enam partai politik, yaitu Partai NasDem, Golkar, PPP, PKB, PDIP, dan Partai Ummat.

Persyaratan pendaftaran pasangan ini juga dinyatakan lengkap dan diterima, sejalan dengan paslon sebelumnya.

Pasangan Hendri Septa–Hidayat, yang diusung oleh PAN dan Gerindra, mendaftar pada hari ketiga, Kamis (29/8/2024), yang merupakan hari terakhir pendaftaran. Persyaratannya juga dinyatakan lengkap dan diterima.

Dengan berakhirnya masa pendaftaran Paslon, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan Paslon yang diagendakan pada 30 Agustus hingga 4 September di RS M Djamil Padang.

KPU juga meminta tanggapan masyarakat tentang Paslon. Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terkait Paslon melalui surat atau langsung ke Kantor KPU Padang.

Selain itu, KPU melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan Paslon.

Penetapan pasangan bakal calon menjadi calon akan dilakukan pada 22 September, dan pada 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut.

Baca Juga: KPU Kota Padang Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2024

Sehari setelah pengundian nomor urut Paslon, tahapan kampanye dimulai hingga 21 November 2024. Hari pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024. [*/hdp]

Baca Juga

Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Hadir di RDP Komisi II DPR RI, Pj Wako Padang Andree Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
Hadir di RDP Komisi II DPR RI, Pj Wako Padang Andree Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang