Pencuri Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Dikepung Warga, Begini Cara Dia Masuk

Pencuri Kotak Amal Masjid di Bukittinggi

M (15) Pencuri Kotak Amal Masjid di Bukittinggi (Foto: Ist)

Bukittinggi, Padangkita.com — Sedang asyik menghitung uang kotak amal masjid yang dicurinya, seorang remaja berinisial M, 15, terpergok oleh penjaga malam mesjid. Pelaku pencuri kotak amal masjid tersebut usai beraksi di Masjid Jami’ Tarok di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Selasa (21/1/2020) malam.

Pencuri kotak amal masjid tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun remaja ini tak kuasa melawan karena sudah dikepung warga.

Informasi yang dihimpun padangkita.com, peristiwa penangkapan ini berawal ketika petugas keamanan masjid yang akrab dipanggil Kalek curiga melihat lampu bagian dalam masjid dalam keadaan mati.

Dia langsung memeriksa ke dalam masjid, kecurigaannya semakin menjadi-jadi setelah melihat ada cahaya senter.

Kecurigaannya terbukti, dia mendapati seorang remaja sedang asyik menghitung uang. Mendapati hal itu, dia kemudian memberitahukan warga setempat dan warga kemudian mengepung masjid. Sadar aksinya ketahuan, remaja asal Malalak, Kabupaten Agam itu berusaha melarikan diri.

"Pelaku panik dan berusaha melawan, tapi berhasil kita tangkap karena sudah dikepung warga," jelas Kalek.

Masuk melalui ventilasi

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku masuk ke masjid dengan cara memanjat melalui celah yang ada di ventilasi. Pelaku memanjat jendela Masjid dengan menggunakan tali, setelah berhasil menggapai ventiliasi, dia masuk ke dalam untuk melancarkan aksinya membongkar kotak amal masjid.

Baca juga: Pilkada Bukittinggi, Ramlan Nurmatias Ditantang Sahabat UAS

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, usai ditangkap warga, pelaku diserahkan ke Tim Cobra Polres Bukittinggi yang diturunkan ke lokasi setelah ada warga yang menelepon melalui call center polisi di nomor 110. Usai menerima laporan, Tim Cobra Polres Bukittinggi langsung mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti palu warna kuning, dua buah gembok, satu buah tas, dan uang Rp 1.938.000.

Ketua Tim Cobra Polres Bukittinggi, AKP Suyatno menambahkan, karena pelaku masih dibawah umur penyidikannya disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

(pk-22)


Baca berita Bukittinggi terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga