Pemudik Wajib Kantongi SIKM untuk Kembali ke Jakarta

SIKM Pemudik

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Polda Metro Jaya Jakarta menyatakan masyarakat yang nekat melakukan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19 tidak akan mudah kembali ke Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan masyarakat yang akan masuk Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ia menyebut pihaknya akan memastikan pemudik nekat tersebut tidak akan bisa masuk Jakarta atau disuruh putar balik jika diketahui tidak memiliki SIKM.

"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan," kata Fahri dilansir dari Liputan6, mitra Padangkita.com, Senin (25/5/2020).

Fahri menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk melakukan penyekatan arus balik yang dimulai pada hari Senin (25/4/2020) hingga Minggu (31/5/2020) nanti.

"Kalau sudah masuk wilayah Polda Metro tentunya ini sudah sebagai tempat tujuan terakhir. Jadi kami akan koordinasi dengan Polda daerah untuk melakukan penyekatan," jelasnya.

Sebelumnya, pada hari pertama lebaran, direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan ribuan kendaraan nekad menerobos pos pengamanan di sejumlah ruas jalan tol dan jalur arteri.

Baca juga: Menghadapi New Normal, Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja

Akibatnya, sebanyak 2.717 kendaraan disuruh putar balik pada, Minggu (24/5/2020).

"Dari data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang diputar balikkan saat Momen Idul Fitri 2020 sebanyak 2.717 kendaraan," katanya.

Kewajiban memiliki SIKM yang diterapkan Polda Metro Jaya sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta.

PSBB tahap ketiga tersebut akan diberlakukan hingga 4 Juni mendatang dan disebut akan menjadi penerapan PSBB terakhir di ibukota.

SIKM merupakan surat yang menerangkan pemberian izin bagi warga untuk keluar dan masuk DKI Jakarta selama pandemi Covid-19. Surat ini dikeluarkan dengan syarat-syarat khusus. [*/try]


Baca berita terbaru hanya diĀ Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil