Simpang Empat, Padangkita.com – Pemuda Tareh, Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika. Untuk menghindari amukan warga, kedua pria tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Lembah melintang, sebelum akhirnya dibawa polisi ke Polres Pasbar.
Kedua pria yang ditangkap di Tareh, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (25/10/2020), itu diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Ketua Pemuda Tareh, Zul Amar kepada Padangkita.com, Senin (26/10/2020) siang mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Kami dari pemuda mencoba mencari tahu informasi tentang kedua pelaku ini dengan mendatangi kontrakan pelaku pertama inisial I, 27 tahun. Di kontrakan, kami menemukan bong (alat hisap sabu). Pelaku I mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya Z, 35 tahun yang tinggal tidak jauh dari lokasi I," ungkap Zul melalui telepon seluler.
Setelah mendapatkan keterangan itu, pemuda setempat langsung membawa pelaku I, menuju kediaman Z, dan langsung mengamankan keduanya agar tidak melarikan diri.
"Kita amankan kedua pelaku ini, lalu kita datangi Polsek Lembah Melintang untuk melaporkan kejadian tersebut guna menghindari terjadinya main hakim sendiri oleh warga lainnya. Setelah polisi tiba, barulah kemudian dilakukan penggeledahan," lanjut Amar.
Kecurigaan warga setempat pada pelaku, kata Zul, juga diakibatkan karena belakangan ini sering terjadi pencurian. Sehingga warga kembali mengaktifkan ronda untuk berjaga-jaga.
"Dalam satu malam pernah sampai tiga rumah yang dimasuki maling," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Satreskrim Polsek Lembah Melintang, diperoleh barang bukti di kediaman Z, berupa empat paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Sabu itu disimpan dalam kotak rokok. Polisi juga menemukan, satu unit kaca pyrex, satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp800 ribu.
Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto mengatakan telah menjemput kedua pelaku setelah lebih dulu diamankan di Mapolsek Lembah Melintang.
"Laporan dari warga Tareh ditindaklanjuti oleh Polsek Lembah Melintang, dan kemudian Polsek menghubungi kita dan barulah kita meluncur ke Polsek untuk mengamankan kedua pelaku ini," ungkap Eriyanto kepada Padangkita.com di Simpang Empat.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari dua pelaku, saat ini baru satu orang yang kita proses yakni yang berinisial Z, 35 tahun sedangkan rekannya inisial I, 27 tahun masih kita dalami keterlibatannya karena tidak kita temukan barang bukti narkotika darinya," jelas Eriyanto.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. [pkt]