Pemuda Pasaman Barat Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan Kotak Infak

Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial DS, 18 tahun di Jorong Durian Hutan Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (26/12/2023).

Pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak. Dan akhirnya terekam CCTV yang akhirnya viral di media sosial (medsos).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Berdasarkan tiga laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan atas perkara tindak pidana pencurian tersebut,” ucapnya, Kamis (28/12/2023).

Diterangkan Kasat, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian sepeda motor dan kotak infak tersebut, petugas menemukan titik terang identitas pelaku yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV), saat melakukan pencurian kotak infak Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BA 5519 SP warna hitam.

Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pasaman Barat diduga keras yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA 5519 SP adalah DS.

“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DS berada di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku,” terangnya.

AKP Fahrel Haris menjelaskan, pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencurian dilakukan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, saat itu pelaku berjalan di jalan setapak belakang kios tepatnya di pasar Tempurung dan sudah membawa satu buah kunci kontak palsu sepeda motor yang diperoleh dari seorang temannya.

“Saat itu, pelaku melihat empat unit sepeda motor sedang terpakir di belakang kios, salah satunya Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BA 5519 SP, kemudian pelaku memasukan kunci kontak palsu ke sepeda motor tersebut secara paksa, setelah mesin menyala, pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut dan membawa ke rumah pelaku di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah menyimpan sepeda motor yang diduga hasil pencurian selama dua hari, selanjutnya pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I mengambil kotak infak yang terbuat dari terbuat dari kaca dan bingkai alumunium.

Setelah berhasil mengambil kotak infak, kemudian pelaku pergi ke toilet untuk memecahkan kotak infak tersebut, dan mengambil uang di dalamnya sebesar Rp 50.000, kemudian pelaku pergi meninggalkan kotak Infak di dalam toilet.

“Pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut ke Sungai Paku Kecamatan Kinali dan bertemu dengan korban Agus Suwandi, selanjutnya korban menanyakan tentang kepemilikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, dan mengakui kepada korban bahwa sepeda motor tersebut diambilnya di Pasar Tempurung, selanjutnya korban mengambil sepeda motor tersebut dari pelaku,” tuturnya.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga kembali menjalankan aksinya pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 16.15 WIB, pergi ke Masjid Raya AL Falah Jambak Jalur VII Barat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 3497 SV dan melakukan pencurian terhadap satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunim dengan cara memindahkan kotak Infak tersebut ke dalam toilet Masjid.

“Sesampai di toilet masjid, pelaku mencongkel kotak Infak dengan menggunakan sebuah paku besi ukuran lima inci, dan mengambil uang di dalam kotak infak tersebut sebanyak Rp500.000 dan meninggalkan kotak Infak di dalam toilet Masjid tersebut,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua unit sepeda motor merk Honda Beat, dua kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium.

Baca Juga: Cek Kesiapan Personel, Kapolres Pasaman Barat Tinjau Sejumlah Gereja

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kasat. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Tertib Berkendara, Razia Satlantas Pasaman Barat Amankan Ratusan Pelanggar
Tertib Berkendara, Razia Satlantas Pasaman Barat Amankan Ratusan Pelanggar
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit, Diduga Serangan Jantung
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit, Diduga Serangan Jantung
Liburan Lebaran Aman di Pasaman Barat, Ratusan Personel Siaga di Tempat Wisata
Liburan Lebaran Aman di Pasaman Barat, Ratusan Personel Siaga di Tempat Wisata
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Polres Pasaman Barat Patroli SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Antisipasi Penyalahgunaan
Polres Pasaman Barat Patroli SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Antisipasi Penyalahgunaan