Bukittinggi, Padangkita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap sejumlah persoalan dalam pemenuhuan kebutuhan masyarakat dan distribusi liquid petroleum gas LPG 3 kg bersubsidi.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setdaprov Sumbar Wadarusmen menyebutkan, persoalan atau tantangan terkait LPG 3 kg tersebut adalah penerima program subsidi sulit diidentifikasi.
Kemudian, distribusi LPG 3 kg belum tepat sasaran dan rawan diselewengkan. Bahkan, kata Wadarusmen, diduga juga dimanfaatkan oleh kelompok konsumen yang tidak berhak menggunakannya, seperti restoran besar, hotel, usaha peternakan dan usaha pertanian.
Berikutnya, lanjut Wadarusmen, jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi.
“Lalu, rawan terjadinya pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara LPG 3 kg bersubsidi dengan LPG tidak bersubsidi,” kata Wadarusmen dalam Rapat Koordinasi BBM dan LPG tabung 3 kg bersubsidi di Bukittinggi, Kamis (16/6/2022).
Untuk masalah LPG bersubsidi ini, lanjut Wadarusmen, Pemprov Sumbar teleh menerbitkan Peraturan Gubernur Sumbar No. 95 tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 kg tingkat Pangkalan.
Lebih jauh ia menngungkapkan, permasalahan BBM dan gas pada saat ini sebetulnya bukan lagi menjadi isu lokal saja. Namun sudah menjadi permasalahan secara global. Harga minyak dunia yang terus melonjak dan besarnya dana subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah, menjadikan isu ini menjadi hal yang penting untuk disikapi segera.
"Kita berharap ada kebijakan baru dari pemerintah untuk menyikapinya, karena tuntutan masyarakat terhadap pemerintah daerah juga semakin besar,” ujar Wadarusmen.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar Ria Wijayanti menyebutkan, rakor tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi seluruh pihak agar pendistribusian BBM bersubsidi LPG 3 kg bersubsidi di Sumbar sesuai dengan ketentuan.
Melalui rakor, kata Ria Wijayanti, bisa diperoleh rumusan kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh Pemprov Sumbar maupun Pemkab/Pemko, sehingga migas terdistribusi secara tepat sasaran, Sekaligus menghindari terjadinya lonjakan harga serta kelangkaan.
Baca juga: Solar dan Pertalite Sumbar Over Kuota di Atas 100 Persen, Perlu Pengawasan agar Tepat Sasaran
Hadir dalam rakor tersebut sebagai pembicara dari BPH Migas, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Koordinator Barang Penting Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumbar dan Sales Area Manager Pertamina. [*/pkt]