Padang, Padangkita.com - Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumatra Barat (Sumbar), Doni Rahmad Samulo mengatakan, masa jabatan Wali Kota Padang, Hendri Septa berakhir pada 13 Mei 2024.
"Beliau itu akhir masa jabatannya 13 Mei 2024," tegasnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menuturkan, Hendri Septa dilantik sebagai Wali Kota Padang definitif pada April 2021.
"Yang bersangkutan akan menjabat sebagai Wali Kota Padang hingga 13 Mei 2024," sebutnya.
Dia menuturkan, Kota Padang merupakan salah satu dari lima daerah di Sumbar yang bakal dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah.
Hal tersebut karena masa jabatan kepala daerah definitifnya habis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Selain Padang, daerah yang bakal dipimpin Pj kepala daerah yaitu Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, dan Kota Padang Panjang.
"Penetapan Pj kepala daerah ini merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mungkin nanti Kemendagri meminta masukan dari daerah. Gubernur Sumbar akan menyiapkan biasanya tiga nama untuk diusulkan," jelasnya.
"Setelah itu, Kemendagri akan memutuskan siapa yang akan dilantik. Di Kemendagri itu, ada timnya juga itu yang bertugas siapa yang akan ditunjuk," imbuh Doni.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Budi Syahrial menyebut, masa jabatan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang berakhir pada 31 Desember 2023.
Hal tersebut, menurutnya, berimbas terimbas terhadap pemilihan kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang. Menurutnya, nama calon pengisi kursi Wawako Padang itu harus diusulkan ke DPRD Padang paling lambat akhir Juni ini.
Baca Juga: Kursi Wawako Padang Terancam Kosong Hingga Masa Jabatan Hendri Septa Berakhir, Ini Alasannya
Jika tidak, maka Padang terancam tanpa Wawako hingga masa jabatan Hendri Septa berakhir. [fru]