Pemprov Sumbar Keluarkan SE Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021, Begini Aturannya

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wilayah zona merah dan zona oranye diharuskan melaksanakan salat id di rumah masing-masing

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wilayah zona merah dan zona oranye diharuskan melaksanakan salat id di rumah masing-masing

Padang, Padangkita.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 08/Ed/GSB-2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan salat Idulfitri tahun 1442 Hijriah ditengah pandemi Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah itu, Pemprov Sumbar mengatur pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau salat id berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Sumbar yang dikeluarkan setiap akhir pekan.

Dalam SE tersebut tertulis, masyarakat yang tinggal di wilayah zona kuning dan zona hijau diperbolehkan menggelar salat id di lapangan terbuka.

Sedangkan masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah dan zona oranye diharuskan melaksanakan salat id di rumah masing-masing.

"Dalam hal pelaksanaan salat Idulfitri dilakukan di masjid atau lapangan terbuka, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," tulis Mahyeldi dalam SE tersebut, Sabtu (8/5/2021).

Dalam SE itu juga, pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada pelaksanaan kegiatan selama lebaran, baik menjelang, saat dan pasca Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

"Hal ini bertujuan agar kasus covid-19 tidak meningkat tajam pasca lebaran Idul," katanya.

Tidak hanya kepada masyarakat, Pemprov Sumbar juga meminta kepada para pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar yang merayakan hari raya Idulfitri untuk tidak menggelar kegiatan open house, halal bihalal, reuni ataupun pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi," ujarnya.

Perlu diketahui, angka penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar saat ini masih sangat tinggi. Pada Sabtu (8/5/2021) kemarin, 300 orang warga Sumbar terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga, telah tercatat 38.844 orang yang telah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Dari anggka itu, sebanyak 844 orang dinyatakan meninggal dunia dan 35.445 dinyatakan sembuh.

Sedangkan update zonasi periode 9 Mei 2021 hingga 15 Mei 2021, hanya empat kabupaten/kota yang berada pada zona kuning atau resiko rendang penyebaran Covid-19.

Baca juga: Daya Tampung Sekolah di PPDB 2021 Sumbar Capai 75 Ribu, Berikut Pesan Ombudsman

Daerah itu adalah, Kota Solok, Kabupaten Mentawai, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya dinyatakan resiko sedang penyebaran Covid-19 atau zona oranye. [rna]

Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing