Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat berjemaah di rumah ibadah seperti masjid atau musala di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan pihaknya mengikuti maklumat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar.
Dia menjelaskan masyarakat diizinkan untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Di situ juga ditulis sebenarnya, bagi masyarakat yang takut dan khawatir dengan keadaan, silahkan beribadah di rumah," jelasnya, Senin (12/7/2021).
Dia meminta MUI Sumbar agar memberikan imbauan kepada pengurus masjid agar jemaah yang melaksanakan ibadah menerapkan protokol kesehatan.
Audy menyampaikan Pemprov Sumbar akan berkoordinasi dengan instansi dan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
Baca Juga: Soal Anggaran Penyekatan Wilayah Selama PPKM Darurat, Wagub Audy: Kita Koordinasikan Dulu ke Pusat
"Kami minta juga kepada MUI untuk memberikan imbauan kepada pengurus masjid untuk menerapkan protokol kesehatan. Kita nanti juga menurunkan Satpol PP bekerja sama juga dengan TNI dan Polri untuk membantu pengawasan," sebutnya. [fru]