Pemprov Sumbar Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 Juni

Berita Sumatra Barat, Pemprov Sumbar Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 Juni, Sumbar, Sumatra Barat terbaru Hari ini

Ilustrasi [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemprov Sumbar menghapus sanksi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Padang, Padangkita.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak di Sumatra Barat (Sumbar). Mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menghapus sanksi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar No. 17/2021, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada 3 Juni 2021 lalu.

Dalam Pergub disebutkan, tujuan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak kendaraan bermotor di tengah pelemahan ekonomi akibat Covid-19.

Image Attachment

Dijelaskan juga, sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar PKB.

Kemudian ditegaksn, penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam surat keterangan pajak daerah.

Berikutnya, penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo dan wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.

Baca Juga: Rp76 Juta Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Langsung Masuk Kas Daerah

Penghapusan sanksi administratif atas kerterlambatan pembayaran PKB diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat di wilayah Sumbar. Bagi yang membayar lewat dari waktu sebulan yang telah ditetapkan tersebut, maka sanksi administratif kembali diberlakukan. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis