Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemprov Sumbar menghapus sanksi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Padang, Padangkita.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak di Sumatra Barat (Sumbar). Mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menghapus sanksi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar No. 17/2021, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada 3 Juni 2021 lalu.
Dalam Pergub disebutkan, tujuan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak kendaraan bermotor di tengah pelemahan ekonomi akibat Covid-19.
Dijelaskan juga, sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar PKB.
Kemudian ditegaksn, penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam surat keterangan pajak daerah.
Berikutnya, penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo dan wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.
Baca Juga: Rp76 Juta Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Langsung Masuk Kas Daerah
Penghapusan sanksi administratif atas kerterlambatan pembayaran PKB diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat di wilayah Sumbar. Bagi yang membayar lewat dari waktu sebulan yang telah ditetapkan tersebut, maka sanksi administratif kembali diberlakukan. [pkt]