Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakat Segerakan Ranperda Perlindungan Nelayan dan Disabilitas

Berita Sumbar terbaru: Nasrul abit cuti, PIlkada sumbar

Wakil Gubernur Nasrul Abit (Foto: Ist)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemprov dan DPRD Sumbar sepakat segerakan Ranperda Perlindungan Nelayan dan Disabilitas

Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan gubernur atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Rapat paripurna digelar di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu (9/9/2020), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Lelo. Selain itu, rapat juga diikuti oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit secara virtual.

Pada kesempatan tersebut, Nasrul mengatakan penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan sama dalam mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia bermartabat.

“Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Dia mendorong agar Pemporv Sumbar menjadi provinsi yang ramah disabilitas. Hal tersebut ditandai dengan adanya regulasi yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Longsor di Kelok Jariang Bungus Berasal dari Lokasi Tambang Galian C Atas Izin Pemprov Sumbar

“Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan kondisi fisiknya sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama. Karena setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera,” jelasnya.

Selanjutnya, tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

“Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat yang melekat pada dirinya,” ucap Nasrul.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang kelautan dan perikanan meliputi, sub-urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri dari pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi.

Menurut Nasrul, tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan.

“Menitikberatkan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh dalam mengembangkan produktivitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya,” harapnya.

Seperti diketahui, Sumbar memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap dan kelautan yang cukup besar. Data Kementerian Kelautan, potensi perikanan tangkap di Sumbar mencapai 560 ribu ton per tahun sementara yang tergarap baru sekitar 240 ribu ton.

Pada sisi lain, kehidupan masyarakat nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini disebabkan banyak faktor. Terutama keterbatasan peralatan dan kemampuan nelayan dalam mengelola potensi tersebut, yang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah.

“Inilah yang menjadi perhatian kita semua, dengan peralatan seadanya nelayan kita tentu kemampuannya terbatas,” ungkapnya.

Seperti diketahui, untuk perikanan tangkap, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan provinsi, penerbitan izin penggadaan kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT

Selain itu, untuk perikanan budi daya, penerbitan IUP di bidang pembudiyaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota satu daerah provinsi dan urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil. Ditambah dengan urusan pengolahan dan pemasaran yaitu, penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pihaknya akan menerima masukan Pemprov untuk pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut.

“Saran dan masukan dari pemerintah provinsi yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan. DPRD dan Pemprov memiliki niat agar produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat," ujar Supardi. [fru/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri