Pemko Pariaman Sosialisasikan TND Terbaru Sesuai Permendagri No. 1/2023

Pemko Pariaman Sosialisasikan TND Terbaru Sesuai Permendagri No. 1/2023

Pemerintah Kota Pariaman menyosialisasikan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas (TND) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). [Foto: Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com Pemerintah Kota Pariaman menyosialisasikan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas (TND) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut di ruang rapat Sekda, Rabu (6/12/2023).  Sosialisasi ini diikuti secara daring oleh seluruh sekretaris dinas/OPD, kasubag umum, dan tata usaha di UPTD OPD.

Yota Balad berharap, dengan adanya sosialisasi ini seluruh OPD betul-betul bisa memahami dan mengerti bagaimana cara membuat TND yang baik dan benar sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, sehingga ke depannya TND Kota Pariaman menjadi lebih baik.

Sementara itu, Analis SDM Ahli Madya Kemendagri, Rina Syahrini sebagai narasumber menyatakan, TND itu menjadi hal yang sangat penting untuk dicermati dan diikuti, karena menjadi ‘duta’ dalam mewakili individu atau lembaga/organisasi/institusi, dan menjadi ‘citra diri’ dalam mereflesikan nilai dan wibawa pembuat/penulis/pengirim naskah dinas.

“Kami melihat TND yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan di lingkungan pemerintah daerah, karena Permendagri tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sehingga perlu adanya penggantian,” ungkap Rina.

Menurut dia, setelah dilakukan monitoring dan evaluasi selama 10 tahun, banyak daerah yang tidak menerapkan TND sesuai aturan yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2009. Kemudian, TND yang dibuat sangat beraneka ragam bentuknya, padahal esensi diciptakan peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman bagi daerah untuk pembuatan TND tersebut.

Baca juga: APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui Rp685 Miliar, Tunjangan dan Gaji ASN Naik 8 Persen

Terkait dengan semua permasalahan tersebut, kata Rina, keluarlah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TND di lingkungan Pemerintah Daerah yang isinya mengatur tentang tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi, melancarkan komunikasi kedinasan, dan keseragaman format, bahasa, dan penafsiran dalam penyelenggaraan TND. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Jefri Warga Kota Pariaman Berjalan Kaki ke Makkah untuk Umrah dan Bertemu Raja Salman
Jefri Warga Kota Pariaman Berjalan Kaki ke Makkah untuk Umrah dan Bertemu Raja Salman
Sambut Perantau IKNAMAS, Yota Balad Ajak Berwisata Menikmati Pariaman Barayo 2025
Sambut Perantau IKNAMAS, Yota Balad Ajak Berwisata Menikmati Pariaman Barayo 2025
Wali Kota Yota Balad Semangati Petugas Pos Pengamanan Pariaman Barayo 2025
Wali Kota Yota Balad Semangati Petugas Pos Pengamanan Pariaman Barayo 2025
Pariaman Barayo 2025 Dimulai, Ini 11 Objek Wisata Andalan Kota Pariaman yang Bisa Dikunjungi
Pariaman Barayo 2025 Dimulai, Ini 11 Objek Wisata Andalan Kota Pariaman yang Bisa Dikunjungi
4 Pos Pengamanan - Pelayanan Didirikan, 11 Objek Wisata di Kota Pariaman Siap Sambut Wisatawan
4 Pos Pengamanan - Pelayanan Didirikan, 11 Objek Wisata di Kota Pariaman Siap Sambut Wisatawan
Jalan Berlubang Menuju Destinasi Wisata Pariaman Ditimbun, segera Ditinggikan - Diaspal
Jalan Berlubang Menuju Destinasi Wisata Pariaman Ditimbun, segera Ditinggikan - Diaspal