APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui Rp685 Miliar, Tunjangan dan Gaji ASN Naik 8 Persen

APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui Rp685 Miliar, Tunjangan dan Gaji ASN Naik 8 Persen

Pj Wali Kota Pariaman Roberia dan pimpinan DPRD menunjukkan berita acara persetujuan tentang APBD 2024. [Foto: Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.comAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman tahun 2024 disetujui sebesar Rp685 miliar lebih dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (30/11/2023) malam.

Ketok palu persetujuan APBD tersebut setelah penyampaian pendapat akhir fraksi (stemmotivoring) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi bersama Wakil Ketua DPRD Efrizal dan Mulyadi, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia, anggota DPRD Kota Pariaman, Asisten, kepala OPD, serta pejabat lainnya.

Sebelum APBD disetujui, enam fraksi di DPRD Pariaman berkesempatan menyampaikan pandangan akhir fraksi. Padang akhir Fraksi Gerindra dibacakan oleh Hamdani, Fraksi Golkar oleh Life Iswar, Fraksi Bulan Bintang Nurani oleh Fadli, Fraksi Keadilan Demokrat oleh Safrudin, Fraksi PPP oleh Ikhwan Idham, dan Fraksi Nasdem oleh Jonasri.

Semua fraksi lewat juru bicara masing-masing menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Pariaman 2024 ditetapkan menjadi Perda.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Ranperda APBD menjadi Perda oleh Pj Wali Kota Pariaman Roberia bersama Pimpinan DPRD Kota Pariaman.

Pada kesempatan itu, Roberia menjelaskan rincian APBD Kota Pariaman 2024. Belanja daerah sebesar Rp685.364.466.101 dan Pendapatan Daerah Rp656.864.466.101, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp28.500.000.000.

Defisit anggaran tersebut, kata Roberia, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp28.500.000.000.

Kemudian, Roberia juga mengungkapkan ada beberapa penyesuaian belanja pada APBD Kota Pariaman 2024. Antara lain kenaikan gaji dan tunjangan ASN berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 sebesar Rp10.690.289.427. Ini merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kemudian, ada kenaikan gaji non-ASN sebesar Rp2.530.000.000 untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, yang diharapkan menambah stimulus terhadap perekonomian Kota Pariaman.

Lalu, pembayaran seluruh utang, di antaranya utang penanganan Covid-19 tahun 2022 sebesar Rp651.609.476, serta jasa pelayanan kesehatan tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp2.022.747.996.

Selanjutanya, pembayaran kekurangan iuran premi Program JKN PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda Sharing bulan Oktober hingga Desember tahun 2023 sebesar Rp822.192.000, dan kekurangan iuran PBPU Pemda Murni bulan Oktober hingga Desember tahun 2023 sebesar Rp1.213.450.000.

Kemudian, pembayaran utang pekerjaan peningkatan jalan 3 ruas kepada CV. Lautan Sati sebesar Rp798.431.559 dan pekerjaan peningkatan jalan pinggir sungai Batang Mangor kepada CV Taman Karya Manggala sebesar Rp350.000.000. 

Baca juga: RAPBD Pariaman 2024 Capai Rp673 Miliar, Pendapatan Daerah Rp653 Miliar

Roberia menyebutkan, sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Perda Daerah tentang APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) untuk dievaluasi, sebelum selanjutnya ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kota Pariaman 2024. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

4 Pos Pengamanan - Pelayanan Didirikan, 11 Objek Wisata di Kota Pariaman Siap Sambut Wisatawan
4 Pos Pengamanan - Pelayanan Didirikan, 11 Objek Wisata di Kota Pariaman Siap Sambut Wisatawan
Jalan Berlubang Menuju Destinasi Wisata Pariaman Ditimbun, segera Ditinggikan - Diaspal
Jalan Berlubang Menuju Destinasi Wisata Pariaman Ditimbun, segera Ditinggikan - Diaspal
Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
Wagub Sumbar dan Wako Pariaman Bantu Bedah Rumah serta Peralatan Usaha Warga Miskin
Wagub Sumbar dan Wako Pariaman Bantu Bedah Rumah serta Peralatan Usaha Warga Miskin
Wako Pariaman Berharap DJPb Sumbar Bantu Jembatani Dana Hibah dari Provinsi untuk Daerah
Wako Pariaman Berharap DJPb Sumbar Bantu Jembatani Dana Hibah dari Provinsi untuk Daerah
Yota Balad Ingatkan Penggunaan Anggaran mesti Dipastikan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Yota Balad Ingatkan Penggunaan Anggaran mesti Dipastikan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat