Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman akan dapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp27,7 miliar pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal saat menjawab Pandangan Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Pariaman terkait Rancangan APBD 2025 di DPRD Kota Pariaman, Selasa, (29/10/2024).
Diketahui, saat ini tenaga honerer di lingkungan Pemko Pariaman sedang proses seleksi untuk menjadi PPPK. Yaminu Rizal menegaskan, kegiatan itu, tidak menggangu anggaran belanja pegawai yang telah ada.
“Dengan adanya penambahan DAU tersebut, maka penerimaan 1.491 tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman menjadi PPPK pada tahun ini tidak akan mengganggu DAU yang sebelumnya,” ungkap Yaminu Rizal.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemerintah pusat tentunya tidak akan membiarkan pengangkatan PPPK di Kota Pariaman, tanpa ada dukungan anggaran. Sebab, pengadaan PPPK di Pemko Pariaman, sudah atas persetujuan pemerintah pusat.
Pada tahun ini Pemko Pariaman atas persetujuan pemerintah pusat melaksanakan pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK melalui seleksi.
Pengangkatan ribuan tenaga honerer tersebut sempat dikhawatirkan oleh sejumlah pihak akan membebani APBD, karena jumlahnya yang cukup banyak. DItakutkan, penggajiannya tidak ditanggung pemerintah pusat.
Kekhawatiran tersebut pun disampaikan oleh Fraksi Golongan Karya DPRD Pariaman pada saat pembahasan Rancangan APBD 2025. Fraksi Golkar menanyakan terkait pengganjian ribuan PPPK apakah sudah masuk ke dalam Rancangan APBD 2025 atau akan ada penyesuaian.
"Sudah menjadi isu di tengah masyarakat atas kebijakan dan niat menggembirakan saudara Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, di mana telah dapat meraih peluang pengangkatan tenaga PPPK sebanyak 1.491 orang," ungkap Sekretaris Fraksi Golongan Karya DPRD, Efrizal.
Pihaknya mempertanyakan gaji dan hak lainnya untuk tenaga PPPK tersebut, apakah sudah masuk ke dalam Rancangan APBD yang diajukan pada tahun ini atau akan ada penyesuaian penerimaan dana transfer pemerintah pusat. Atau dengan mengurangi kebutuhan belanja lainnya.
Pada Rancangan APBD 2025 disebutkan belanja pegawai sebesar Rp373,1 miliar dari jumlah total Rp665,6 miliar APBD yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda)..
Efrizal uga menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung seluruh upaya dan kebijakan yang dilaksanakan yang pada prinsipnya akan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.
Baca juga: Konsultasi ke BKN, Pj Sekdako Pariaman Pastikan 1.491 Honorer bisa Daftar PPPK Tahun 2024
“Kami mengapresiasi penyusunan APBD Tahun 2025 yang komprehensif dan sistematis serta tidak adanya defisit anggaran. Semoga Ranperda Kota Pariaman tentang APBD tahun 2025 ini menjadi bentuk ikhtiar terbaik dalam membangun Kota Pariaman yang maju, sejahtera dan berkelanjutan,” pungkasnya.
[*/pkt]