Konsultasi ke BKN, Pj Sekdako Pariaman Pastikan 1.491 Honorer bisa Daftar PPPK Tahun 2024

Konsultasi ke BKN, Pj Sekdako Pariaman Pastikan 1.491 Honorer bisa Daftar PPPK Tahun 2024

Pj Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal bersama sejumlah pejabat Pemko ketika konsultasi ke BKN Pekanbaru. [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pekanbaru, Padangkita.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yaminu Rizal melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II di Pekanbaru, Riau, Kamis (3/10/2024). Hal ini untuk memastikan 1.491 tenaga honorer Pemko Pariaman dapat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini.

Pada kegiatan Konsultasi, Yaminu Rizal didampingi Kepala Bappeda Hendri, Sekretaris BKPSDM  Fuadi, Sekretaris Kominfo Riky Falantino, serta Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Andi Susanti.

"Insya Allah kita akan pastikan bahwa, 1.491 tenaga honorer dapat mendaftar sebagai PPPK di tahun 2024 ini, kita berharap tidak ada yang tidak bisa mendaftar,” ungkap Yaminu Rizal.

Sub Koordinator Pengangkatan ASN Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Iswahyudi menjelaskan, berdasarkan pengumuman BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober, dan dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Kemudian, Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Adapun kesimpulan dari hasil konsultasi yang dilakukan Pj Sekdako Pariaman Yaminu Rizal bersama sejumlah pejabat ke BKN di Pekanbaru adalah, pertama, Pemko Pariaman berkomitmen menuntaskan formasi 1.491 tenaga honorer tahun 2024 ini.

Baca juga: Pusat Setujui Kuota 1.491 PPPK Pemko Pariaman, Roberia: Honorer Tak lagi Jadi ‘Romusha’ Modern

Kemudian, yang kedua, jika kualifikasi formasi berbeda, boleh diisi lintas OPD. Ketiga, surat pernyataan ditandatangani oleh Pimpinan OPD/Sekda, dan yang keempat syarat mutlak masa kerja minimal 2 tahun saat pendaftaran 1 Oktober 2024.

[*/pkt]

Baca Juga

Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'
Pemko Pariaman Salurkan lagi Makanan Siap Saji untuk Lansia dan Disabilitas Tahun Depan
Pemko Pariaman Salurkan lagi Makanan Siap Saji untuk Lansia dan Disabilitas Tahun Depan
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4  Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4 Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Vasko Ruseimy Silaturahmi dengan Warga dan Relawan di Desa Sungai Sirah Pariaman
Vasko Ruseimy Silaturahmi dengan Warga dan Relawan di Desa Sungai Sirah Pariaman
Kota Pariaman kembali Terima Bantuan Paket Ternak Berikut Pakan dan Obat-obatannya
Kota Pariaman kembali Terima Bantuan Paket Ternak Berikut Pakan dan Obat-obatannya
Kota Pariaman Terima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia untuk Sulaman Nareh
Kota Pariaman Terima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia untuk Sulaman Nareh