Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan wajib vaksin di lingkungan hotel, redtoran dan sejumlah tempat usaha.
Surat edaran itu bernomor 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi Pencegahan Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, Pemko Padang juga mewajibkannya vaksinasi di lingkungan rumah makan, restoran dan restoran cepat saji, kafe, mal, plaza, supermarket hingga minimarket
"Mewajibkan semua pegawai atau karyawan tempat usaha sudah divaksin termasuk kepada pengunjung atau konsumen," sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa itu, para pelaku usaha dapat menerapkan aplikasi peduli lindungi untuk memeriksa setiap orang yang masuk.
Setiap orang yang masuk juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Soal pengawasan akan dilakukan oleh tim Satgas.
"Pengawasan akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan Camat masing-masing daerah.”
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 400/993/DAG/IX/2021 tanggal 30 September 2021.
Baca juga: Kota Padang Tak PPKM Level 4 Lagi, Target Vaksinasi 45 Persen Tetap Dikejar
Sekadar diketahui, Pemko Padang saat ini memang tengah gencar-gencarnya melakukan vaksinasi untuk mencapai 45 persen dari target, sebagaimana capaian vaksinasi nasional. Sejauh ini, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Padang telah di angka 42,9 persen atau 310.00 orang. [mfz/pkt]