Pemko Padang Usulkan 'Sipasan', 'Anyang Rawan' dan Silek Pauh sebagai WBTb Indonesia

Pemko Padang Usulkan 'Sipasan', 'Anyang Rawan' dan Silek Pauh sebagai WBTb Indonesia

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Syamdani. [Foto: Dok. Disdikbud Padang]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga tradisi dan budaya lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025. Tradisi dan budaya yang diusulkan adalah Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Syamdani menyampaikan bahwa pengusulan ini sangat penting untuk menjaga eksistensi tradisi dan budaya Kota Padang. Langkah ini, kata dia, juga bertujuan menghindari kemungkinan klaim budaya oleh daerah atau negara lain.

“Insya Allah, tahun 2025 nanti kita akan mengusulkan tiga tradisi dan budaya Kota Padang yakni Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh,” ujar Syamdani dialam keterangannya dikutip Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya, empat budaya lokal Kota Padang telah ditetapkan pemerintah sebagai WBTbI, yaitu, Tari Balanse Madam (2020), Gamad (2021), Rumah Gadang Kajang Padati (2022), dan Serak Gulo (2023) Kemudian, pada tahun 2024, dua budaya lokal Kota Padang juga ditetapkan pemerintah sebagai WBTbI yakni, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah.

Syamdani menyebutkan, di tengah perkembangan teknologi yang pesat, tradisi dan budaya Kota Padang semakin jarang dipraktikkan. Hal ini menjadi ancaman besar bagi kelestarian warisan budaya tersebut.

“Jika tidak ada upaya untuk melestarikannya, warisan budaya ini terancam punah. Salah satu langkah strategis adalah dengan mengusulkannya menjadi WBTbI,” ujarnya.

Melalui pengajuan ini, Disdikbud Padang berharap agar tradisi dan budaya lokal dapat terus dilestarikan dan tidak hilang seiring waktu.

“Kami berharap tradisi dan budaya Kota Padang dapat terjaga, lestari, serta tidak hilang ditelan zaman,” pungkas Syamdani.

Baca juga: Kota Padang Usulkan Saluang Pauh dan Limau Baronggeh sebagai WTbI

Penetapn WBTbI tidak hanya bertujuan untuk melindungi warisan budaya, tetapi juga meningkatkan kebanggaan masyarakat Kota Padang terhadap tradisi lokal mereka. Dengan pengakuan nasional, warisan budaya ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian penting dari identitas budaya Indonesia.

[*/pkt]

Baca Juga

TRC Dinas PUPR Padang Gerak Cepat Atasi Genangan Air Saat Hujan Deras
TRC Dinas PUPR Padang Gerak Cepat Atasi Genangan Air Saat Hujan Deras
1.745 Peserta Ikuti Wisuda Tahfiz Akbar di Padang
1.745 Peserta Ikuti Wisuda Tahfiz Akbar di Padang
Pemko Padang Siap Optimalkan Penanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan 2025
Pemko Padang Siap Optimalkan Penanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan 2025
Satpol PP dan Dinas Perdagangan Intensifkan Pengawasan PKL di Pasar Raya Padang Pasca Relokasi
Satpol PP dan Dinas Perdagangan Intensifkan Pengawasan PKL di Pasar Raya Padang Pasca Relokasi
SDN 31 Jati Tanah Tinggi Terapkan Budaya Musyawarah dan Mufakat dalam Setiap Pengambilan Keputusan
SDN 31 Jati Tanah Tinggi Terapkan Budaya Musyawarah dan Mufakat dalam Setiap Pengambilan Keputusan
Semangat Baru dari Satkopaska, Pejabat Pemko Padang Siap Berbakti Usai Bimtek Bela Negara
Semangat Baru dari Satkopaska, Pejabat Pemko Padang Siap Berbakti Usai Bimtek Bela Negara