Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyurati pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar stockpile batu bara yang menimbulkan polusi di Padang segera dicabut izin usahanya.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan Pemko tidak akan membiarkan perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubuk Begalung Padang yang menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang melakukan penyegelan pada Kamis (12/10/2023) yang lalu, sebagai bentuk peringatan. Sementara pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.
"Kita mengirimkan surat permohonan ke pemerintah pusat, agar izin perusahaan tersebut dicabut," kata Hendri Septa, Sabtu (4/11/2023)
Hendri Septa menambahkan setelah izin perusahan-perusahan itu dicabut, barulah Pemko Padang bisa bertindak.
Baca juga: Pemerintah Kota Padang Hentikan 4 Stockpile Batu Bara Ilegal
"Namun kita masih menunggu dari Kementerian (KLHK). Setelah Izinnya dicabut, iya itu wewenang Kementerian. Maka kita bertindak," kata Hendri Septa.
Ia menegaskan pihaknya ikuti aturan dan prosedur yang ada terkait penindakan terhadap stockpile yang menimbulkan pencemaran lingkungan tersebut. [*/pkt]