Pemerintah Kota Padang Hentikan 4 Stockpile Batu Bara Ilegal

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang menghentikan usaha 4 stockpile batu bara di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Kamis (12/10/2023).

Penghentian usaha 4 stockpile batu bara ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan stockpile batubara itu.

Penindakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Kejaksaan Tinggi, PN Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, pihak kecamatan Lubeg, kelurahan setempat serta tim ahli ini berupa pemasangan papan larangan penghentian kegiatan usaha dan garis larangan melintas.

Plt Kepala DLH Padang Edi Hasymi mengatakan penindakan ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.

"Penindakan ini sebagai tindaklanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang," ujar Edi Hasymi.

Ia menjelaskan, penghentian kegiatan stockpile tersebut karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa perizinan berusaha.

Selain itu perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai yang berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah dan dampak lainnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Adapun 4 perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya tersebut yakni PT SAE/CV AE, PT ATN, PT EMI/PT CPB/PT CPC dan PT SAE di lahan gudang persada/PT BAW.

Pemko Padang menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: WALHI Sumbar Desak Pemkab Pessel Sanki PT KPS yang Lakukan Pencemaran

"Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan," pungkasnya. [*/hdp]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

DLH Kota Padang Hadirkan TPS Mobile untuk Mudahkan Warga Buang Sampah Pagi Hari
DLH Kota Padang Hadirkan TPS Mobile untuk Mudahkan Warga Buang Sampah Pagi Hari
Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!
DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!
Pemko Padang Rutin Rawat 14.362 Pohon Pelindung, Imbau Warga Tak Merusak
Pemko Padang Rutin Rawat 14.362 Pohon Pelindung, Imbau Warga Tak Merusak
Kota Padang Bersih dari Sampah Liar: 62 TPS Liar Ditertibkan, OTT Diterapkan!
Kota Padang Bersih dari Sampah Liar: 62 TPS Liar Ditertibkan, OTT Diterapkan!
Pelaku Usaha di Jalan A.R. Hakim Ditegur karena Buang Limbah Cucian Piring Sembarangan
Pelaku Usaha di Jalan A.R. Hakim Ditegur karena Buang Limbah Cucian Piring Sembarangan