Pemko Padang Serahkan E-KTP kepada ODGJ, Bisa Digunakan Memperoleh BPJS Kesehatan

Pemko Padang Serahkan E-KTP kepada ODGJ, Bisa Digunakan Memperoleh BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani menyerahkan E-KTP kepada warga yang berstatus ODGJ. [Foto: Diskominfo Padang]

Padang, Padangkita.com Pemerintah Kota Padang menyerahkan E-KTP kepada warga yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Meski mengalami ODGJ, mereka tetap tercatat sebagai warga negara dan wajib memiliki KTP.

E-KTP tersebut diserahkan langsung Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani didampingi JFT (Jabatan Analis Tertentu) Analis Kebijakan Nurlaili dan perwakilan Disdukcapil Padang Syafrida, di Yayasan Pelita Insani (YPI) RT 04 RW 04, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Selasa (12/9/2023).

Di yayasan yang diketuai oleh Syafrizal ini terdapat lebih kurang 54 warga rentan ODGJ yang direhabilitasi. Di mana 28 di antaranya berasal dari Kota Padang, pengguna napza, dan gelandangan pengemis (gepeng).

“Hari ini (Selasa, 12/9/2023) kita menyerahkan e-KTP kepada 10 warga rentan ODGJ,” kata Heriza Syafani dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (13/9/2023).

Ia mengharapkan, pendataan Dinsos Kota Padang dan Disdukcapil Kota Padang, ke depan dapat dipergunakan, salah satunya untuk pengurusan BPJS Kesehatan.

Heriza Syafani juga menyempatkan melihat lokasi YPI dan memberi semangat serta motivasi kepada mantan pengguna Napza yang dikarantina di YPI.

Diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Kemudian, anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Baca juga: HKI WIES Dihibahkan ke Pemprov Sumbar, Sandiaga: Selamanya WIES Diadakan di Padang

Menurut UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal, 1 poin 14, bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el atau E-KTP, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. [*/pkt]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan