Padang Panjang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran rabies dan menanggapi keluhan masyarakat terkait anjing liar yang dianggap meresahkan.
Berbagai kebijakan telah diterbitkan, termasuk Surat Edaran dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait hewan peliharaan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang, drh. Wahidin Beruh, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan warga mengenai anjing liar yang berkeliaran.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran rabies di wilayah Kota Padang Panjang,” ujar Wahidin, Jumat (17/1/2025).
Pemko Padang Panjang telah menerbitkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2025 tentang Penertiban Anjing Berkeliaran yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si., pada 12 Januari 2025. Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk:
- Tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di luar pekarangan rumah.
- Menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat saat membawa hewan peliharaan ke fasilitas umum.
- Melakukan vaksinasi rabies secara rutin minimal satu kali dalam setahun untuk hewan yang berpotensi menularkan rabies, seperti anjing, kucing, dan kera.
“Pemko juga akan mengambil langkah tegas terhadap hewan yang berkeliaran bebas di wilayah publik. Upaya yang dilakukan meliputi penertiban anjing liar oleh tim gabungan serta penegakan Perda terkait hewan peliharaan. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan,” jelas Wahidin.
Wahidin juga memberikan imbauan penting terkait penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR). Apabila terjadi kasus gigitan dari hewan seperti anjing, kucing, dan kera, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka di air mengalir dengan sabun selama 15 menit dan memberikan alkohol/iodium tincture, lalu segera pergi ke puskesmas/rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan medis.
“Kemudian, untuk hewannya segera dilaporkan ke Dispangtan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Komplek RPH Silaing Bawah dengan mengenali ciri-ciri hewan yang menggigit tersebut, agar petugas dapat menangkap atau mengamankan hewan tersebut,” paparnya.
Bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan anjing liar, dapat melaporkan secara tertulis dengan diketahui perangkat kelurahan yang ditujukan ke Dispangtan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim Puskeswan dengan menangkap hewan liar tersebut.
Baca Juga: Sumbar Masuk 10 Provinsi Kasus Rabies Tertinggi di Indonesia
“Dengan kebijakan ini, Pemko berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga, sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan hewan peliharaan di wilayah Padang Panjang,” pungkas Wahidin. [*/hdp]