Pemko Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha MICE Bersertifikat CHSE

Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Untuk meningkatkan jumlah kunjungan, dan pergerakan ekonomi, Disporapar mendorong pelaku usaha dan hotel untuk bersertifikat CHSE

Ilustrasi restoran Tiongkok. [foto: Ist]

Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Untuk meningkatkan jumlah kunjungan, dan pergerakan ekonomi, Disporapar mendorong pelaku usaha dan hotel untuk bersertifikat CHSE
Padang Panjang, Padangkita.com- Untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan di masa Pandemi, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Padang Panjang mendorong pelaku usaha rumah makan dan hotel bersertifikat Clean, Health, Safety, Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Dengan mengikuti proses untuk mendapatkan sertifikat CHSE, diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan calon pelanggan yang tentunya juga berkorelasi dengan meningkatnya kembali kunjungan dalam situasi pandemi saat ini," kata Kabid Pariwisata, Reynold Oktavian, Jumat (5/3/2021).
Dikatakan Reynold, Padang Panjang baru-baru ini mendapatkan kunjungan dari tim Deputi Produk Wisata dan Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf, bersama 10 wartawan media nasional dalam rangka pembuktian penerapan prinsip CHSE oleh para pelaku usaha MICE (Meeting Incentive, Covention, and Exhibition).
Kedatangan tim sengaja tidak diinformasikan kepada para pelaku usaha yang dipilih oleh tim Kemenparekraf untuk mendapatkan situasi kondisi riil di tempat usaha.
"Kota Padang Panjang beruntung dijadikan salah satu kota tempat pembuktian. RM Pak Datuk dipilih oleh tim sebagai lokasi uji. Dari hasil pembuktian langsung, tim menganggap RM Pak Datuk, sebagai rumah makan yang juga sering difungsikan jadi lokasi MICE, secara alamiah sudah menerapkan prinsip CHSE dalam operasionalnya," jelas Reynold.
Untuk mengurus sertifikat CHSE, lanjut Reynold, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran formulir data diri serta identitas usaha melalui laman resmi chse.kemenparekraf.go.id, kemudian unggah semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
"Setelah pendaftaran, selanjutnya akan diarahkan untuk penilaian mandiri terhadap usaha yang dijalankan sesuai daftar periksa top form CHSE," ujar Reynold.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang telah memastikan memenuhi indikator penilaian, wajib mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahap berikutnya, tim auditor dari Kemenparekraf kemudian akan menentukan kelayakan.
Proses pemeriksaan oleh tim auditor dilakukan melalui proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung. Penting bagi para pemohon untuk benar-benar memahami pedoman dan panduan CHSE.
Syarat-syarat yang harus disiapkan di antaranya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan Nomor Induk berusaha untuk skala mikro, serta perizinan lainnya.
"Mendaftar di laman Kemenparekraf, penilaian mandiri, audit oleh lembaga sertifikasi, memperoleh sertifikat I Do Care, itu kuncinya," sebut Reynold. [*/rna]

Baca berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.


Baca Juga

Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang