Pemko Padang Kembali Pungut Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

Berita Kota Padang, Pemko Padang Bebaskan Pajak, Kabar Baik, Pemko Padang Bebaskan 3 Jenis Pajak Selama 2 Bulan, Baca Padangkita.com, Pajak Hotel dan Restoran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memungut pajak untuk hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan mulai bulan ini (Juni).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin berharap dengan kembali dipungutnya pajak tersebut dapat mendongkrak kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saat ini kita membutuhkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, kita kembali memungut pajak," ujar Al Amin, dikutip dari Infopublik, Senin (22/6/2020).

Dirinya menyatakan sebelumnya Pemko Padang membebaskan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan selama dua bulan yakni April dan Mei.

Al Amin menjelaskan pembebasan pajak yang diberikan Pemko Padang selama dua bulan untuk tiga sektor tersebut mengakibatkan kehilangan PAD lebih kurang sebesar Rp30 miliar.

Baca juga: Perahu Berisi 13 Orang Terbalik di Laut Kota Padang, Pencarian Masih Dilakukan

Dia berharap, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, tiga sektor ini dapat kembali bergairah. [*/abe]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter