Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan yang menyebabkan empat koridor Bus Trans Padang berhenti beroperasi sejak 1 Januari 2025.
Keempat koridor tersebut adalah Koridor II (RTH Imam Bonjol - Bungus Teluk Kabung), Koridor III (RTH Imam Bonjol - Pusat Pemerintahan Air Pacah), Koridor V (Pasar Raya - Indarung), dan Koridor VI (Pasar Raya - Kampus Unand).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa Pemko Padang telah mengundang Perumda PSM dan operator keempat koridor Bus Trans Padang untuk mencari solusi terkait Kontrak Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Aie Pacah pada Senin (6/1/2025).
"Perumda PSM akan membahas dan menelaah secepatnya terkait permintaan perhitungan ulang atau kenaikan BOK dari operator dengan memperhatikan keberlanjutan layanan, supaya operator tidak rugi namun tetap memperhatikan ketersediaan anggaran. Besaran BOK akan ditelaah dan dipertimbangkan," terang Ances di hadapan perwakilan operator.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menekankan pentingnya kelanjutan operasional Bus Trans Padang di keenam koridor untuk melayani kebutuhan transportasi warga Kota Padang.
"Pemko Padang siap menampung aspirasi dari operator Bus Trans Padang. Kita siap untuk selalu duduk bersama mencari titik terang jika terdapat permasalahan. Namun per hari ini 4 koridor yang mogok kami minta kembali beroperasi," tegas Andree yang didampingi oleh Pj Sekda Yosefriawan.
Arahan Pj Wali Kota tersebut direspon positif oleh para operator keempat koridor Trans Padang yang sebelumnya mogok. Mereka sepakat untuk kembali beroperasi mulai siang hari ini.
Direktur Utama Perumda PSM, Alvino Martha, membenarkan bahwa para operator empat koridor Bus Trans Padang belum menerima besaran nilai BOK yang telah disampaikan oleh Perumda PSM dalam draft kontrak.
"Operator mengajukan BOK rupiah/km yang biaya tersebut akan digunakan untuk pembiayaan layanan Trans Padang seperti biaya BBM, servis, suku cadang, gaji karyawan dan kebutuhan lainnya. Terkait kebutuhan anggaran ini, apabila tidak dapat terakomodir dari APBD yang telah disahkan, maka akan diusahakan terakomodir di APBD perubahan tahun anggaran 2025, dengan tetap berpedoman pada aturan atau regulasi yang ada," jelas Alvino.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan layanan Bus Trans Padang dapat kembali berjalan normal dan memenuhi kebutuhan transportasi publik di Kota Padang.
Baca Juga: Empat Koridor Trans Padang Setop Operasi, Ini Penyebabnya
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menunjukkan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi kelangsungan layanan transportasi publik dan kesejahteraan para operator. [*/hdp]