Padang, Padangkita.com - Pemko Padang mengumumkan pembukaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2023. Adapun jumlah total yang dibuka sebanyak 3.014 formasi.
Sebagaimana Pengumuman No. 870.430/BKPSDM.PDG/2023 yang diunggah hari ini (20/9/2023), rinciannya adalah, formasi Tenaga Guru 2.362 formasi, Tenaga Kesehatan 526 formasi, dan Tenaga Teknis 126 formasi.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan persyaratan umum dan persyaratan khusus, serta jadwal seleksi.
Adapun persyaratan umumnya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki lntegritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis atau 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk formasi tenaga guru.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK, PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD).
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri;
b. Pelamar memiliki Ijazah asli dan Trankrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
7. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
14. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat- obatan terlarang atau sejenisnya.
16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
17. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat pelamaran, penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
18. Setiap Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jenis jabatan dan/atau 1 (satu) jenis jalur kebutuhan;
Kemudian, persyaratan khususnya adalah sebagai berikut:
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK, terdiri dari:
Persyaratan khusus bagi Pelamar PPPK Guru, yaitu:
a. Jenis kebutuhan PPPK Guru tahun 2023 terdiri atas :
1) Kebutuhan khusus; dan
2) Kebutuhan umum.
b. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
1) Pelamar prioritas
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya;
2) Eks THK – II
Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK - II pada Badan Kepegawaian Negara; dan
3) Guru non ASN
Guru non Aparatur Sipil Negara pada sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
c. Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi:
1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi; dan
2) Guru yang terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas (lulus passing grade) menggunakan data hasil seleksi PPPK Guru tahun 2021.
e. Pelamar PPPK guru tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Persyaratan khusus bagi Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis:
a. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis tahun 2023 terdiri atas khusus dan umum.
b. Kriteria pelamar khusus meliputi:
1) Eks THK – II
Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK - II pada Badan Kepegawaian Negara; dan
2) Tenaga non ASN
Pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat kerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
c. Kriteria pelamar umum adalah kategori pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan minimal 2 tahun.
d. Pelamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dengan merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
e. Pelamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Teknis terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis dengan merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
f. Pelamar pada Jabatan Terampil - Pemadam Kebakaran dan Pemula - Pemadam Kebakaran wajib melampirkan:
1) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas;
2) Memiliki sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri atau Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran; dan
3) Memiliki pengalaman kerja di bidang pemadam kebakaran yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pada Instansi Pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non- pemerintah/yayasan.
g. Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Kemudian, tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Seluruh pelamar PPPK kategori tenaga Guru, tenaga Kesehatan dan tenaga Teknis wajib melakukan pendaftaran kembali dengan membuat akun sscasn baru. Akun sscasn yang digunakan pada pelamaran tahun-tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.
2. Pelamaran dilakukan secara daring melalui laman sscasn, dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
3. Pembuatan akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas; dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
4. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
5. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
6. Setiap pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kota Padang Tahun 2023 wajib melampirkan dokumen persyaratan scan Dokumen Asli (bukan foto copy), terlihat dan terbaca dengan jelas serta di upload melalui portal sscasn dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi;
7. Pelamar mengunggah scan ASLI dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Padang Cq. Kepala BKPSDM Kota Padang dengan menyebutkan jabatan yang dilamar, ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai/e-materai Rp.10.000,- sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau asli Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. Ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV dan jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;
d. Transkrip Nilai;
e. Pas foto warna dengan latar belakang merah, portrait, tampak depan dan berpakaian formal. Pas foto bukan hasil editan karena akan dicocokan dengan camera face recognition pada saat Seleksi Kompetensi. Ketidakcocokan wajah dengan pas foto hasil upload pada saat face recognition dapat menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti ujian;
f. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai Rp.10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman;
g. Sertifikat pendidik asli bagi tenaga guru yang memiliki;
h. Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran serta linier dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan masa berlaku yang tertulis dalam STR, dan STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
i. Surat keterangan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman;
j. Bukti Pengalaman kerja berupa Surat Keputusan pengangkatan dan/atau surat keterangan aktif bekerja pada saat mendaftar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman;
k. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebagaimana tercantum pada romawi II nomor 17 sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Pengumuman;
l. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah adalah dokumen asli, lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
m. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Selanjutanya tahapan dan mekanisme seleksi adalah sebagai berikut:
Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap, meliputi:
1. Seleksi Administrasi;
a. Seleksi administrasi berdasarkan dokumen pelamar yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
2. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan, yang meliputi ujian :
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial kultural; dan
b. Seleksi kompetensi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas dilaksanakan dengan wawancara.
c. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
3. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 dengan rincian:
a. 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural;
c. 40 untuk wawancara;
4. Nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
a. Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
b. Nilai ambang batas pada seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural 117;
c. Nilai ambang batas pada wawancara 24.
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Pengumuman Seleksi: 19 September s.d 03 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d 9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September s.d 12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d 16 Oktober 2023
Masa Sanggah: 17 s.d 19 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 17 s.d 21 Oktober 2023
Pengumuman Pasca-Sanggah: 20 s.d 26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27 s.d 29 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d 02 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 03 s.d 06 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 08 November s.d 02 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d 04 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d 07 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 04 s.d 13 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d 12 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d 11 Februari 2024
Baca juga: Kemensetneg - Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023, Cek Formasi, Syarat dan Link di Sini
Untuk informasi lengkapnya soal seleksi PPPK Pemko Padang, dapat mengunjungi tautan ini. Nah, bagi yang berminat sejak sekarang sebaiknya segera mempersiapkan diri dan segala persyaratan diminta. [*/pkt]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.