Padang, Padangkita.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang tidak aktivitas orang saja yang dibatasi, namun juga aktivitas kendaraan sebagaimana yang dikatakan oleh Barlius Kepala BPBD Kota Padang.
Kendaraan yang boleh keluar masuk Kota Padang adalah kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, BBM, dan kendaraan yang membawa peralatan medis.
"Kita memang sangat memperketat keluar masuk kendaraan dan orang. Kalau sebelum diterapkan PSBB memang belum seketat sudah diterapkan PSBB tersebut," ujar Barlius pada Sabtu (18/4/2020).
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri pun mengatakan bahwa disetujuinya PSBB berarti pemeriksaan orang yang masuk ke Kota Padang harus semakin diperketat.
Ia menegaskan, masyakarat yang dapat memasuki Kota Padang hanya mereka yang memiliki KTP Padang.
“Orang yang tak punya KTP Padang kami suruh kembali ke daerahnya,” katanya.
Aktivitas kendaraan pribadi pun juga dibatasi. Menurut Dian, kendaraan pribadi yang dibolehkan melakukan aktivitas di luar rumah hanya mereka yang memiliki kepentingan mendesak atau yang berkaitan dengan penangganan virus Covid-19.
Sebelum Kemenkes menyetujui PSBB Sumatra Barat pada tanggal (17/04/2020) Kota Padang telah menerapkan beberapa kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pasar Raya Padang Ditutup, Pedagang akan Terima JPS
Diantaranya pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 WIB, angkutan umum hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen dari jumlah penumpang maksimal, serta mewajibkan seluruh masyarakat mengunakan masker ketika ke luar rumah.
Oleh karena itu, Barlius optimis jika PSBB bisa berjalan baik di Kota Padang selama 14 hari dan tak perlu diperpanjang bila warga disiplin menaatinya.
Sementara itu, Pemko Padang telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp200 M yang siap dikerahkan untuk pelaksanaan dan penerapan PSBB di Kota Padang. [*/Son]