Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melakukan pendataan ulang terhadap para pedagang terdampak kebakaran di Pasar Bawah, Senin (13/9/2021).
Pendataan ulang itu dilakukan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (KUKMP) Kota Bukittinggi yang berlangsung di Kantor Bidang Unit Pasar Bawah, Dinas KUKMP, Pasar Bawah, Bukittinggi.
Sekretaris Dinas KUKMP Kota Bukittinggi, Syanji Faredy Filla Ferde menyebutkan, proses pendaftaran atau pendataan ulang ini bertujuan untuk mendapatkan data yang valid sebagai bahan acuan untuk tindak lanjut tahapan pemulihan selanjutnya.
Pendataan ulang itu, jelas Syanji, para pedagang diwajibkan membawa fotokopi Kartu Pemegang Hak Sewa atau biasa dikenal dengan istilah Kartu Kuning, Kartu Pembayaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta mengisi blanko pendaftaran yang disediakan.
"Proses ini sangat penting. Pertama, dalam rangka mencocokkan antara nama yang terdata dengan yang menempati kios/los. Kedua, hasil data ini akan menjadi acuan dalam mengestimasi kebutuhan alokasi tempat baru untuk para pedagang tersebut, serta acuan dalam setiap tindakan atau kebijakan terkait pemulihan musibah kebakaran ini," ujar Syanji.
Baca juga: Besok, Pasar Bawah Bukittinggi yang Terbakar Mulai Dibangun
Diketahui, Pemko bersama para pedagang sudah melaksanakan gotong royong di lokasi kebakaran untuk membersihkan serta memungut kembali barang-barang yang masih layak pakai. [zfk]