Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menandatangani kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan kesepakatan kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
"Selain itu, kita juga banyak mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, termasuk dalam hal restribusi tempat wisata dan parkir dalam meningkatkan PAD Kota Pariaman," kata Genius Umar, Selasa (31/8/2021).
Genius menambahkan Pemko Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Hal ini agar dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Pariaman," harapnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak hanya antara Kajari dengan wali kota saja tetapi juga diikuti dengan seluruh kepala OPD dan Camat yang ada, sehingga diharapkan mereka bekerja lebih confidence dan ketika bekerja akan menjadi lebih nyaman dengan pendampingan ini," ulasnya.
"Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum sehingga meningkatkan indeks kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah dan lembaga negara," tuturnya lebih lanjut.
Sementara Kajari Pariaman, Azman Tanjung mengungkapkan bahwa Penandatangan Kerjasama ini juga untuk meningkatkan peranan kejaksaan sebagai mitra pemerintah, baik dalam segi pembangunan dan bantuan hukum yang diperlukan.
"Kita akan siap dalam rangka pendampingan apabila timbulnya permasalahan hukum, pendampingan dan upaya hukum lainya, kepada setiap OPD dan Pemko Pariaman, sehingga setiap keputusan dalam mengambil tindakan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Semua Fraksi di DPRD Pariaman Setuju Ranperda yang Diajukan Pemko
Kajari juga menekankan kepada setiap OPD untuk segera membenahi diri, jalani setiap kegiatan dengan menerapkan SOP yang ada dan aturan hukum yang ada. Kajari juga meminta pemko berhati-hati dalam melakukan kegiatan dan selalu berkordinasi agar dapat dilakukan pencegahan hal-hal yang dapat merugikan negara. [*/abe]