Pemko Bukittinggi Tandatangani Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Pemko Bukittinggi dan 3 provinsi serta 78 kabupaten/kota menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah

Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah bersama 3 provinsi dan 78 kabupaten/kota secara virtual, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kamis (27/8/2020).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam sambutannya menegaskan, salah satu tugas dan fungsi sebagai kepala daerah dalam mengumpulkan penerimaan daerah dengan tujuan menjalankan tugas dan fungsi negara dan daerah untuk mensejahterakan rakyat.

“Selain berkewajiban melakukan pemungutan pajak, kita juga harus memberikan semangat kepada pelaku usaha untuk tetap bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19 dalam menjalankan usahanya,” ujar Suryo.

Sementara itu Wali Kota Ramlan Nurmatias mengatakan, penandatanganan ini merupakan bentuk kerja sama antara daerah dengan pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Promosikan Tanaman Hias Jadi Salah Satu Oleh-oleh Wisata

“Penerimaan pajak harus kita optimalisasi, mengingat saat ini keuangan negara dan daerah sangat tergantung pada penerimaan keungan dari sektor pajak,” ungkap Ramlan.

Dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penandatanganan yang dilakukan secara serentak ini, Kota Bukittinggi berada pada posisi ke 8 dengan urutan ke-57. [agg/pkt]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan