Pemko Bukittinggi Tandatangani Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Pemko Bukittinggi dan 3 provinsi serta 78 kabupaten/kota menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah

Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah bersama 3 provinsi dan 78 kabupaten/kota secara virtual, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kamis (27/8/2020).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam sambutannya menegaskan, salah satu tugas dan fungsi sebagai kepala daerah dalam mengumpulkan penerimaan daerah dengan tujuan menjalankan tugas dan fungsi negara dan daerah untuk mensejahterakan rakyat.

“Selain berkewajiban melakukan pemungutan pajak, kita juga harus memberikan semangat kepada pelaku usaha untuk tetap bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19 dalam menjalankan usahanya,” ujar Suryo.

Sementara itu Wali Kota Ramlan Nurmatias mengatakan, penandatanganan ini merupakan bentuk kerja sama antara daerah dengan pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Promosikan Tanaman Hias Jadi Salah Satu Oleh-oleh Wisata

“Penerimaan pajak harus kita optimalisasi, mengingat saat ini keuangan negara dan daerah sangat tergantung pada penerimaan keungan dari sektor pajak,” ungkap Ramlan.

Dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penandatanganan yang dilakukan secara serentak ini, Kota Bukittinggi berada pada posisi ke 8 dengan urutan ke-57. [agg/pkt]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Bank Nagari dan Unand Sosialisasi Implementasi Virtual Account Debet Tabungan Pajak
Bank Nagari dan Unand Sosialisasi Implementasi Virtual Account Debet Tabungan Pajak
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi