Pemkab Tanah Datar Upayakan Penyelesaian Sengketa Lahan Sekolah SMPN 2 dan SDN 20

Batusangkar, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar bersama pihak kepolisian melakukan upaya pendekatan bersama kepada pihak yang mengaku pemilik lahan sekolah tersebut pasca penutupan SMPN 2 Batusangkar dan UPT SDN 20 Baringin.

Pembicaraan telah dilakukan pada Senin (6/11/2023) sore, dihadiri Plt. Kepala Dinas Pendidikan Inhendri Abas Dt. Rajo Tan Basa didampingi Kasat Pol PP Tanah Datar Harfian Vikri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yusrizal, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Datar bersama ahli waris yang mengaku pemilik Tanah Purnama Olivita didampingi kuasa hukumnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pembukaan gembok oleh petugas Satpol PP dan pembukaan spanduk larangan yang sebelumnya dipasang di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar Yusrizal, menyampaikan, pertemuan tersebut bertujuan tercapainya kesepakatan antara Pemda dengan yang mengaku pemilik lahan.

"Pertemuan ini diharapkan mencarikan solusi agar proses belajar mengajar di dua sekolah tersebut tidak terhenti sehingga tidak merugikan peserta didik," katanya, Selasa (7/11/2023).

Dijelaskan, terdapat beberapa poin yang disampaikan Pemkab pada pertemuan tersebut, pertama berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Pada pasal tersebut dijelaskan pengamanan dilakukan oleh Satpol PP dalam rangka melindungi, menjaga dan memelihara aset daerah, tempat, dokumen dan/atau materil lainnya agar aman dan kondusif.

Kedua, Pasal 6 ayat 2 undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dijelaskan setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Ketiga, pada pasal 11 ayat 1, dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Keempat, bahwa lahan beserta bangunan SDN 20 baringin dan SMP 2 Batusangkar telah tercatat sebagai asset berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) pada masing-masing sekolah.

Selanjutnya, terhadap tindakan atau perbuatan penutupan lahan tempat berdirinya bangunan SDN 20 baringin dan SMP 2 Batusangkar yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Tanah datar, maka Satpol PP selaku penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum akan melakukan pengamanan dalam rangka melindungi, menjaga dan memelihara aset daerah agar aman dan kondusif.

"Kemudian, dengan adanya tuntutan pengakuan atau klaim atas kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan SMP 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin, maka dapat mengajukan permohonan haknya sepanjang telah memiliki kelengkapan persyaratan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Yusrizal.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Inhendri Abas Dt. Tan Rajo Basa menyampaikan penutupan pada sekolah SMP 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin tersebut telah berlangsung sejak pagi.

Baca Juga: Sengketa Lahan, Siswa SMPN 2 Batusangkar Belajar di Perpustakaan Daerah

"Akibat penutupan tersebut proses belajar mengajar untuk sekolah SMP 2 Batusangkar dipindahkan ke Perpustakaan Daerah, sementara untuk SDN 20 dipulangkan terlebih dahulu," pungkasnya. [djp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Sengketa Lahan SMPN 2 Batusangkar, PBM Dilaksanakan Daring
Sengketa Lahan SMPN 2 Batusangkar, PBM Dilaksanakan Daring
Ini Langkah Pemkab Tanah Datar untuk Selesaikan Sengketa Lahan SMPN 2 Batusangkar
Ini Langkah Pemkab Tanah Datar untuk Selesaikan Sengketa Lahan SMPN 2 Batusangkar
Ketua DPR Ingatkan Sengketa Lahan Sekolah Jangan Sampai Ganggu Anak Belajar
Ketua DPR Ingatkan Sengketa Lahan Sekolah Jangan Sampai Ganggu Anak Belajar
Bawaslu Kota Padang Lantik 33 Panwascam, Andree: Awasi Pilkada dengan Integritas dan Tanggung Jawab Penuh
Bawaslu Kota Padang Lantik 33 Panwascam, Andree: Awasi Pilkada dengan Integritas dan Tanggung Jawab Penuh
Gubernur Mahyeldi Tinjau Jembatan Pasar Tandikek sudah 2 Bulan Rusak tak Bisa Dilalui
Gubernur Mahyeldi Tinjau Jembatan Pasar Tandikek sudah 2 Bulan Rusak tak Bisa Dilalui
Tanah Datar Siapkan Lahan Relokasi Korban Banjir Bandang dan Longsor di Jorong Rambatan
Tanah Datar Siapkan Lahan Relokasi Korban Banjir Bandang dan Longsor di Jorong Rambatan