Pemkab Pessel Perbolehkan Masyarakat Salat Idulfitri di Masjid dan Musala, Berikut Ketentuannya

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Salat Idulfitri di Masjid jika nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar. [Foto: Ist]

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Salat Idulfitri di Masjid jika nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau

Painan, Padangkita.com- Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar, menyatakan masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri di Masjid atau Musala.

Salat Idulfitri diperbolehkan jika masyarakat tinggal di nagari yang tidak berada di zona merah penyebaran Covid 19.

"Boleh salat Idul Fitri di Masjid atau Musala sepanjang nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau," kata bupati, Rabu (12/5/2021).

Sementara, masyarakat berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah, salat hari raya Idulfitri disarankan untuk digelar di rumah masing-masing.

Rusma mengatakan, kebijakan itu diambil setelah mencermati masukan masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021, tertanggal 11 Mei 2021, Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi virus Corona (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dilakukan khusus bagi panitia atau pengurus yang menyelenggarakan salat Idul Fitri di Masjid maupun Musala diantaranya sebagai berikut :

  1. Mendisiplinkan Jamaah dalam memakai masker dengan benar
  2. Menyediakan alat pengukur suhu/thermogun dan apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,50 derajat celcius atau kondisi Jamaah kurang sehat disarankan untuk
    salat di rumah saja
  3. Menyediakan sarana pencuci tangan di depan pintu masuk dan pintu keluar
    Masjid/Musala serta handsanitizer sesuai kebutuhan
  4. Menyarankan kepada jamaah untuk berwudhu’ dari rumah masing-masing,
    membawa alas salat/sajadah sendiri, menjaga jarak setelah salat dan tidak
    melakukan kontak langsung/berjabat tangan sesama jamaah setelah
    melaksanakan salat
  5. Menyarankan kepada katib untuk mempersingkat durasi khutbah paling
    lama 20 – 25 menit
  6. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan COVID-19 Nagari/Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan/Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan
  7. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan COVID-19 Nagari/Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan/Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan

Berdasarkan data Satgas penanganan Covid -19 terdapat dua nagari yang berada di zona merah yaitu, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai dan Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang.

Baca juga: Pemkab Pessel Bantu 10 Ton Beras untuk Korban Banjir di Rahul Tapan

Sementara nagari zona oranye sebanyak sembilan nagari, zona kuning 29 nagari dan zona hijau 142 nagari. [rna]

Baca berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja