Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Salat Idulfitri di Masjid jika nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau
Painan, Padangkita.com- Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar, menyatakan masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri di Masjid atau Musala.
Salat Idulfitri diperbolehkan jika masyarakat tinggal di nagari yang tidak berada di zona merah penyebaran Covid 19.
"Boleh salat Idul Fitri di Masjid atau Musala sepanjang nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau," kata bupati, Rabu (12/5/2021).
Sementara, masyarakat berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah, salat hari raya Idulfitri disarankan untuk digelar di rumah masing-masing.
Rusma mengatakan, kebijakan itu diambil setelah mencermati masukan masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021, tertanggal 11 Mei 2021, Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi virus Corona (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dilakukan khusus bagi panitia atau pengurus yang menyelenggarakan salat Idul Fitri di Masjid maupun Musala diantaranya sebagai berikut :
- Mendisiplinkan Jamaah dalam memakai masker dengan benar
- Menyediakan alat pengukur suhu/thermogun dan apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,50 derajat celcius atau kondisi Jamaah kurang sehat disarankan untuk
salat di rumah saja - Menyediakan sarana pencuci tangan di depan pintu masuk dan pintu keluar
Masjid/Musala serta handsanitizer sesuai kebutuhan - Menyarankan kepada jamaah untuk berwudhu’ dari rumah masing-masing,
membawa alas salat/sajadah sendiri, menjaga jarak setelah salat dan tidak
melakukan kontak langsung/berjabat tangan sesama jamaah setelah
melaksanakan salat - Menyarankan kepada katib untuk mempersingkat durasi khutbah paling
lama 20 – 25 menit - Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan COVID-19 Nagari/Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan/Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan
- Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan COVID-19 Nagari/Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan/Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan
Berdasarkan data Satgas penanganan Covid -19 terdapat dua nagari yang berada di zona merah yaitu, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai dan Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang.
Baca juga: Pemkab Pessel Bantu 10 Ton Beras untuk Korban Banjir di Rahul Tapan
Sementara nagari zona oranye sebanyak sembilan nagari, zona kuning 29 nagari dan zona hijau 142 nagari. [rna]